Rabu, 22 April 2026

RUU PPRT

RUU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI: Jadi Payung Hukum dan Cegah Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga

DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang, mengakhiri penantian panjang sejak pertama diusulkan pada 2004.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
HO/IST/dok.
PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite. Dirinya mengapresiasi Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).  

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

Baca juga: UU PPRT Disahkan, Dasco Sebut Jaminan Sosial PRT Bakal Diatur dalam PP

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved