Jumat, 24 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Penasehat Hukum Nadiem Makarim Laporkan 5 Majelis Hakim Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Tim penasehat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim melaporkan lima anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi pengadaan Chromebook.

|
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
LAPORKAN HAKIM - Ari Yusuf Amir, Tim Penasehat Hukum Nadiem Makarim di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Ari menjelaskan pelaporan lima anggota majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. 

Padahal, pihak pembela sebelumnya telah bersurat pada 17 April 2026 agar penjadwalan sidang berjalan adil, mengingat waktu penyelesaian perkara tindak pidana korupsi masih masuk dalam rentang 120 hari. 

“Di mana permintaan yang kami ajukan pada sidang 21 April 2026, supaya kami selaku penasehat hukum dapat mengajukan saksi, ahli, serta bukti surat pada persidangan 27, 28 April 2026 dan 4 Mei 2026,” kata Ari. 

Jadwal tersebut, menurutnya, dinilai cukup ideal mempertimbangkan kondisi terdakwa yang sedang sakit keras. 

“Serta merupakan jadwal terbaik yang bisa kami sepakati dengan saksi dan/atau ahli a de charge yang akan kami ajukan untuk membuktikan kebenaran materiil dalam perkara ini,” terangnya.

Ari juga menyayangkan majelis hakim yang seolah abai terhadap kondisi fisik Nadiem Makarim. 

Hakim dinilai membiarkan JPU memeriksa saksi secara panjang lebar tanpa memedulikan kesehatan terdakwa, namun justru membatasi hak terdakwa saat tiba giliran melakukan pembelaan.

“Padahal majelis hakim mengetahui terdakwa sedang menjalani perawatan atas sakit yang dideritanya, sesuai dengan penjelasan dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, yang telah diperiksa majelis hakim di persidangan pada tanggal 6 April 2026,” ujar Ari.

Lebih lanjut, pembatasan hak ini dinilai telah melanggar konstitusi dan hukum acara pidana.

“Hal ini justru merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional terdakwa, untuk mendapatkan pembelaan yang layak serta melanggar prinsip keadilan yang seimbang (fair trial) sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 KUHAP,” ujar Ari.

Ia mengingatkan bahwa hak untuk mengajukan alat bukti dan saksi yang menguntungkan dijamin penuh oleh undang-undang. 

“Padahal, permintaan tersebut adalah hak pelapor dan rerdakwa berdasarkan Pasal 142 huruf o jo. Pasal 150 huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang harus diberikan bahkan tanpa penasehat hukum harus meminta-minta kepada majelis hakim,” kata Ari.

Oleh karena itu, tindakan majelis hakim dianggap mutlak menyalahi etika profesi. 

“Dengan dilanggarnya Pasal 142 huruf o jo. Pasal 150 huruf k KUHAP, maka secara mutatis mutandis terlapor (majelis hakim) telah terbukti melanggar kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim,” paparnya. 

“Ini telah membuktikan sikap tidak konsisten dan tidak disiplin dari profesi hakim yang seharusnya menjaga marwah persidangan dengan berpedoman pada KUHAP, serta kode etik/pedoman perilaku hakim,” imbuhnya.

Melalui laporan tersebut, tim penasehat hukum mengajukan tiga tuntutan kepada Ketua PN Jakarta Pusat. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved