Anggota DPR Golkar Nilai Usulan KPK Soal Capres Kader Parpol Selaras UUD 1945
Anggota DPR Golkar menilai usulan KPK soal capres wajib kader parpol selaras UUD 1945. Wacana ini memicu debat reformasi sistem politik nasional.
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menilai usulan KPK sesuai UUD 1945.
- Ia menyebut capres-cawapres idealnya berasal dari kader internal partai politik pengusung.
- KPK mendorong reformasi kaderisasi parpol untuk mencegah pencalonan politik instan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong calon presiden dan calon wakil presiden wajib berasal dari kader partai politik sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menyebut gagasan tersebut sesuai dengan desain ketatanegaraan Indonesia yang menempatkan partai politik sebagai pintu utama pencalonan pemimpin nasional.
Komisi II DPR RI sendiri membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, pertanahan, tata ruang, kepegawaian, kepemiluan, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR/BPN, KPU, Bawaslu, DKPP, BKN, serta Otorita IKN. Dengan ruang lingkup tersebut, Komisi II juga memiliki perhatian pada sistem politik dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Sebelumnya, KPK mendorong reformasi tata kelola partai politik sebagai upaya pencegahan korupsi dari hulu.
Salah satu poin utamanya adalah penguatan sistem kaderisasi internal partai sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Usulan tersebut tertuang dalam kajian Direktorat Monitoring KPK yang menyoroti belum adanya standar kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai politik.
Menanggapi hal itu, Ahmad Irawan menegaskan bahwa mekanisme pencalonan melalui partai politik semestinya diikuti penguatan kader internal sebagai kandidat utama.
“Pendapat saya, rekomendasi KPK tersebut sangat cerdas dan memahami betul apa yang diatur dan diinginkan oleh UUD 1945,” kata Irawan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (26/4/2026).
Ia menambahkan, jika pencalonan berasal dari partai politik, maka kandidat yang diusung semestinya juga berasal dari struktur kader partai.
Baca juga: KPK Endus Indikasi Suap ke Penyelenggara Pemilu untuk Manipulasi Hasil Suara
Sorotan terhadap Figur Non-Kader
Irawan juga menyoroti munculnya figur non-kader dalam kontestasi politik nasional.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi anomali dalam sistem rekrutmen politik berbasis partai.
“Justru merupakan anomali politik jika yang menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden bukan kader partai politik,” ujarnya.
Dorongan Penguatan Sistem Partai
Irawan menilai partai politik perlu memperkuat fungsi kaderisasi secara serius dan berkelanjutan.
Menurutnya, partai tidak hanya berperan sebagai kendaraan politik, tetapi juga lembaga pencetak pemimpin nasional.
Dengan sistem kaderisasi yang kuat, kualitas calon pemimpin diharapkan lebih terukur dan berintegritas.
Baca juga: Aktivis YLBHI Beberkan Taktik DPR Mepet Sahkan RUU Pemilu
Reformasi Politik dari Hulu
KPK juga mendorong adanya penambahan syarat pencalonan kepala negara dan kepala daerah yang berasal dari sistem kaderisasi partai.
Selain itu, KPK menyoroti perlunya standar pendidikan politik dan tata kelola internal partai yang lebih terstruktur.
Upaya tersebut disebut sebagai bagian dari reformasi politik untuk menekan praktik politik berbiaya tinggi dan risiko korupsi.
Wacana kaderisasi capres-cawapres kembali membuka diskusi arah reformasi sistem politik Indonesia, sekaligus menyoroti peran partai politik sebagai ruang utama kaderisasi pemimpin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gubernur-dari-38-provinsi-di-Indonesia-diundang-ikut-rapat-kerja-di-Komisi-II-DPR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.