Korupsi LNG Pertamina
Terdakwa Eks Direktur Pertamina Bantah Perkaya Karen Agustiawan di Kasus LNG
Eks Direktur Pertamina lawan balik! Sebut Jaksa abaikan putusan MA & klaim perusahaan untung USD 97 Juta. Cek fakta panas sidang LNG ini!
Jaksa menilai para terdakwa mengabaikan prosedur kajian risiko dan analisis keekonomian.
Atas dasar tersebut, JPU menuntut Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.
Sementara terdakwa lainnya, mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina, Yenni Andayani, dituntut 5,5 tahun penjara.
Dalam poin yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Sebaliknya, hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-mantan-Direktur-Gas-Pertamina-Hari-Karyuliarto-usai-sidang-kasus-korupsi-LNG.jpg)