Sabtu, 13 Juni 2026

Korupsi LNG Pertamina

Terdakwa Eks Direktur Pertamina Bantah Perkaya Karen Agustiawan di Kasus LNG

Eks Direktur Pertamina lawan balik! Sebut Jaksa abaikan putusan MA & klaim perusahaan untung USD 97 Juta. Cek fakta panas sidang LNG ini!

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS LNG - Terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026). Dalam pernyataannya, ia secara tegas membantah keterlibatan dalam upaya memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, terkait pengadaan LNG. 

Jaksa menilai para terdakwa mengabaikan prosedur kajian risiko dan analisis keekonomian.

Atas dasar tersebut, JPU menuntut Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.

Sementara terdakwa lainnya, mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina, Yenni Andayani, dituntut 5,5 tahun penjara.

Dalam poin yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Sebaliknya, hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved