Sabtu, 23 Agustus 2025

Hari Buruh

Mahasiswa Cho Yong Gi Ditangkap & Jadi Tersangka Aksi May Day, Ini Komentar Ketua Prodi Filsafat UI

Seorang mahasiswa program studi filsafat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia(UI) Cho Yong Gi ditangkap dan dijadikan tersangka terkait demo.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DEMO MAYDAY - Ketua Prodi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI) Ikhaputri Widiantini menyesalkan penetapan tersangka tehadap mahasiswa Filsafat UI Cho Yong Gi. Keterangan itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mahasiswa program studi filsafat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI) Cho Yong Gi ditangkap dan dijadikan tersangka terkait demo hari buruh atau May Day pada 1 Mei 2025 lalu di depan Gedung DPR, Jakarta.

Ketua Program Studi Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini menyesalkan penangkapan tersebut. 

Sebab, menurutnya, Cho Yong Gi saat demonstrasi hari buruh sedang bertugas menjadi tim medis.

"Yang kami sesalkan Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," kata Ikha dalam pernyataannya, Rabu(4/6/2025).

Penangkapan terhadap peserta aksi unjuk rasa tersebut termasuk Yong Gi lanjut Ikha memunculkan pertanyaan serius terutama mengenai penghormatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan masyarakat sipil termasuk perlindungan terhadap petugas medis dalam situasi aksi unjuk rasa yang berlangsung damai.

"Kami dari prodi filsafat FIB UI menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka sejumlah peserta aksi damai Hari Buruh termasuk Cho Yong Gi," ujar Ikha.

Sementara itu Dosen Filsafat UI, Taufik Basari mengatakan akan terus mengawal kasus penangkapan dan penetapan tersangka terhadap mahasiswa filsafat UI Cho Yong Gi

"Kami akan terus mengawal kasus yang dialami mahasiswa kami. Karena kami merasa apa yang dilakukan mahasiswa kami adalah bagian dari hak sebagai warga negara," ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan