Putusan MK: Pimpinan KPK yang Nonaktif Bisa Kembali ke Jabatan Semula
MK menegaskan ihwal pimpinan KPK tetap bisa kembali ke jabatan atau profesi asalnya setelah masa jabatan berakhir. Asal belum masuk usia pensiun.
Tayang: |
Diperbarui:
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
HO/IST/tangkapan layar akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi
BISA KEMBALI - Momen Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. MK menegaskan ihwal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa kembali ke jabatan atau profesi asalnya setelah masa jabatan berakhir. Asal belum masuk usia pensiun.
Pokok Gugatan
- Objek gugatan: Pasal 29 huruf i dan j UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
- Huruf i: Calon pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya.
- Huruf j: Calon pimpinan KPK tidak menjalankan profesinya selama menjabat.
Alasan gugatan:
- Frasa “melepaskan” dianggap multitafsir dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
- Ketentuan tersebut dinilai melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Para pemohon berpendapat jabatan pimpinan KPK bersifat fixed term dan tidak seharusnya memutus permanen hubungan dengan profesi asal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-MK-Suhartoyo-tampak-tersenyum-bahkan-hingga-menyeringai.jpg)