Mantan Ketua MK Arief Hidayat Sebut Indonesia dalam Kondisi 'Hyper Regulation'
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2017 Arief Hidayat menilai, Indonesia sedang dalam kondisi "hyper regulation".
Dengan banyaknya peraturan membuat masyarakat tidak paham dengan aturan yang ada, dan seringkali menimbulkan pembangkangan di tengah masyarakat.
Arief kemudian menyoroti pembentukan regulasi sebagai pemborosan anggaran dan hanya sebagai proyek.
“Over regulation adalah bentuk pemborosan anggaran negara, terlebih lagi telah menjadi rahasia umum penyusunan peraturan acapkali sekedar dilandasi orientasi sebagai suatu proyek yang ujungnya berkonsekuensi anggaran negara yang harus dikeluarkan, padahal bisa jadi tidak ditemui urgensi keberadaan aturan tersebut,” kata Arief.
Dalam pandangan Arief, sistem hukum Pancasila merupakan sistem hukum yang khas yang mengedepankan akar budaya, moralitas, etika, dan musyawarah, sekaligus mempertemukan sistem civil law dan rule of law.
Ia mengutip istilah dari begawan hukum Satjipto Rahardjo, yang menekankan bahwa berhukum di Indonesia tidak hanya mengedepankan supremasi hukum, melainkan lebih dari itu yakni supremasi keadilan atau juga supremasi moral. Proses dan penetapannya harus melibatkan kehendak rakyat yang menjunjung martabat manusia dan kemanusiaan.
Sebagai informasi, Arief Hidayat resmi pensiun sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, pada 3 Februari 2026 lalu.
Ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Emeritus melalui SK Rektor Universitas Borobudur Nomor 23/R1-UB/SK/IV/2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Eks-Hakim-Mahkamah-Konstitusi-MK-Arief-Hidayat.jpg)