Selasa, 5 Mei 2026

Respons Pernyataan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen, Said Abdullah Usul Skema Berjenjang

Said Abdullah respons usulan Yusril soal ambang batas parlemen berbasis 13 komisi DPR, menyebut ideal 5,5–6 persen dan skema berjenjang di DPR RI

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Chaerul Umam
AMBANG BATAS PARLEMEN - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026). Ia merespons usulan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, terkait usulan amabang batas parlemen atau parliamentary threshold berdasarkan jumlah komisi di DPR RI. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 
Ringkasan Berita:
  • Said Abdullah (PDIP) merespons usulan Yusril soal parliamentary threshold berbasis 13 komisi DPR, menilai wajar namun perlu kajian
  • Ia mengusulkan formula komisi+AKD setara 38 kursi 5,5–6 persen serta skema berjenjang nasional hingga daerah 
  • Menurutnya, tanpa ambang batas daerah dapat menyulitkan DPRD dan pemerintah daerah sehingga perlu sistem paralel

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah, merespons usulan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, terkait usulan amabang batas parlemen atau parliamentary threshold berdasarkan jumlah komisi di DPR RI. 

Menurut Said, dalam sistem demokrasi, berbagai usulan merupakan hal yang wajar, namun perlu dirumuskan secara komprehensif agar tetap menjamin efektivitas dan keterwakilan.

“Yang pertama tentu, bahwa kita hidup di alam demokrasi yang substansial. Bahwa dari pemerintah ataukah ini Pak Yusril pribadi, sebagai bagian dari entitas salah satu partai politik, mengusulkan agar parliamentary threshold di DPR RI yaitu sesuai jumlah komisi, ada 13,” kata Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Said menjelaskan, dirinya pernah mengusulkan formula ambang batas yang mempertimbangkan tidak hanya jumlah komisi, tetapi juga alat kelengkapan dewan (AKD), sehingga keterwakilan di parlemen tetap optimal.

“Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi plus AKD ada 6, itu artinya 19 dikali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal. Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi. Karena nggak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense,” ucapnya.

Baca juga: PDIP Ajak Partai Non-Parlemen Bahas Angka Ideal Ambang Batas Parlemen

Menurut Said, jika dikonversikan ke dalam persentase, angka tersebut setara dengan ambang batas sekitar 5,5 hingga 6 persen. 

Said menilai, kisaran tersebut merupakan angka yang ideal untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas parlemen dan keterwakilan politik.

“Sehingga kalau yang bergulir ada yang minta 7 persen, ada yang 6, ada yang 5. Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen, PDI Perjuangan pada tingkat itu, 5,5 sampai 6 persen,” ujarnya.

Sebab itu, Said mengusulkan penerapan ambang batas secara berjenjang dari tingkat nasional hingga daerah. 

Menurutnya, skema ini penting untuk memastikan sistem legislatif berjalan efektif di semua level pemerintahan.

“Yang pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah kalau tingkat nasional 6, maka di tingkat provinsi 5 persen, dan tingkat kabupaten/kota 4 persen,” ucapnya.

Said menambahkan, ketiadaan ambang batas di tingkat daerah berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan dan kinerja lembaga legislatif.

“Karena ketika kabupaten/kota, provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Dengan ideal, paralel dari atas sampai ke bawah,” tandasnya.

Yusril Usul Parliamentary Threshold Dihitung dari Jumlah Komisi DPR

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di DPR RI didasarkan pada jumlah komisi yang ada.

Menurut Yusril, setiap partai politik peserta pemilu legislatif harus mendapatkan minimal 13 kursi untuk dapat membentuk fraksi dan duduk di parlemen. Angka 13 ini merujuk pada jumlah komisi di DPR RI saat ini.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam undang-undang," kata Yusril di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Yusril menjelaskan, usulan ini dirancang untuk mengatasi masalah suara hilang yang kerap terjadi dalam sistem pemilu proporsional. 

Ia berpendapat bahwa sistem proporsional memiliki gagasan dasar agar semua suara rakyat bisa tertampung.

Jika ada partai politik yang tidak bisa mencapai ambang batas 13 kursi, Yusril menawarkan solusi lain. 

Partai-partai tersebut dapat membentuk koalisi gabungan untuk mencapai minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Yusril berharap usulan ini dapat menjadi solusi jalan tengah untuk menentukan ambang batas minimum. 

Karena itu, ia mendesak perbaikan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," imbuhnya. 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved