Kamis, 7 Mei 2026

Usut Penyidikan Baru Korupsi Jalan di Sumut, KPK Panggil 9 Saksi Hari Ini

KPK lakukan pengembangan perkara dan membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi jalan di Sumut.

Tayang:
Kompas.com/Bayu Pratama S
PROYEK JALAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan perkara dan membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).  

Vonis untuk Terdakwa Terdahulu

Langkah KPK membuka lembaran penyidikan baru dan memeriksa para saksi ini dilakukan tak lama setelah proses peradilan para terdakwa OTT sebelumnya rampung di tingkat pertama. 

Pada Rabu (1/4/2026) sore, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis kepada sejumlah nama yang kini turut dipanggil kembali sebagai saksi, seperti Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima atau janji sebagaimana dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Mardison di ruang utama PN Medan saat membacakan putusan bulan lalu.

Hakim Mardison kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan terhadap Topan, ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta. 

Sementara itu, rekannya Rasuli Efendi Siregar juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan atas keterlibatannya.

Dengan dibukanya penyidikan baru ini, KPK kini fokus mendalami keterangan saksi-saksi untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menggarong uang negara dalam pusaran proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved