Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus di PT Sritex

Kejagung Respons Vonis Bebas 3 Petinggi Bank Daerah di Kasus Sritex, Putusan Hakim Masih Dipelajari

Kejaksaan Agung buka suara soal vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap tiga mantan petinggi Bank daerah

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Kejagung menghormati putusan bebas terhadap tiga petinggi bank daerah dalam kasus PT Sritex. 

Padahal sebelumnya Yuddy dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai proses pemberian kredit yang dilakukan Yuddy telah sesuai prosedur dan tidak terbukti mengandung unsur pidana.

Sama seperti dua terdakwa diatas, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata juga divonis bebas dalam perkara ini.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, Dicky tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit kepada Sritex.

Hakim menilai proses pemberian kredit dilakukan berdasarkan analisis berjenjang dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan. 

Majelis juga tidak menemukan adanya kepentingan pribadi, intervensi, maupun persekongkolan dalam pengambilan keputusan kredit tersebut.

Hakim bahkan menegaskan Dicky tidak mengetahui adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan pihak Sritex.

“Dengan demikian, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ucap hakim.

Tak hanya dibebaskan, majelis juga memerintahkan pemulihan hak-hak Dicky dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved