Senin, 11 Mei 2026

DPR Tegaskan RUU KKS Bukan Alat Bungkam Kritik di Ruang Siber

DPR memastikan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bukan sebagai alat kontrol pemerintah untuk membatasi hak publik.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
RUU KKS - Diskusi bertema 'Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' di Gedung Pasca Sarjana UI Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). 

Nico menceritakan saat ini DPR terus melakukan akselerasi untuk meminta berbagai masukan dari pihak-pihak terkait, seperti akademisi, praktisi dan lainnya. Salah satu masukan yang diterima disebutkan Nico yaitu jangan sampai UU KKS justru menjadi penghambat industri penyelenggara internet di Indonesia.

"Ini sudah mulai berjalan, tim sudah mulai dibuat. Kami mulai datang ke kampus-kampus, forum-forum untuk bisa berdiskusi permasalahan ini kami menyerap semua masukan-masukan," tukas Nico.

Dalam kesempatan yang sama Nico menyebut secara pribadi dirinya berharap UU KKS dapat disahkan dalam tahun ini.

Meski demikian, dirinya menekankan target DPR bukan hanya pada waktu pengesahan UU KKS belaka, namun menjadikan beleid ini mampu menjadi payung hukum di tengah kompleksitas dunia siber Indonesia .

"Kami maunya kalau bisa 2 masa sidang sudah (UU KKS disahkan). Tapi kalau melihat kompleksitasnya, tidak usah buru-buru. Yang penting undang-undang ini bisa selesai. Mau ke arah mana? Bentuknya macam-macam. Ada yang memang mau fokus kepada keamanan sibernya saja. Ada yang mau fokus kepada harmonisasi antar kelembagaan. Kita belum tahu arahnya kemana. Tergantung pemerintah dan fraksi nanti mengarahnya ke siber," urai Nico.

PDIP tegas Nico menekankan UU KKS harus selaras dengan berbagai hal, khususnya menyangkut hak-hak warga sipil dan demokrasi.

Pengawasan yang baik perlu dilakukan agar BSSN sebagai leading sector keamanan siber tidak menjadi badan yang over control atau super body. Selain itu perlu adanya mandatory sehingga kementerian atau lembaga wajib melaksanakan rekomendasi dikeluarkan BSSN.

"Jadi tata kelola, kemudian ada pengawasan, kemudian ada sistem yang mandatory. Ini yang saya rasa perlu ada dimasukkan menjadi hal-hal yang krusial di undang-undang KKS. Ada lagi? Tadi disebutkan salah satu yang penting adalah hak-hak publik. Artinya undang-undang ini tidak akan menjadi alat kontrol pemerintah," imbuhnya

Dalam diskusi di Pasca Sarjana UI, semua narasumber sepakat bahwa RUU KKS sangat mendesak untuk segera disahkan. Data menunjukkan sebanyak 5,5 miliar anomali trafik nasional di tahun 2025. Ironisnya dari miliaran serangan tersebut, 74,59 persen masyarakat justru tidak menyadari pernah menjadi korban kejahatan siber. Fakta terungkap juga menyebutkan banyak instansi belum memiliki tim tanggal siber dan hanya 28 persen perusahaan yang memiliki protokol keamanan siber memadai. Singkatnya, respon terhadap notifikasi keamanan masih rendah.

Sementara itu Direktur Eksekutif di Catalyst Policy Works (CPW), Wahyudi Djafar mengingatkan tantangan terbesar dalam pengesahan UU KKS yaitu menyangkut ego sektoral lembaga atau instansi terkait.

"Ekosektoralismenya itu tinggi gitu kan. Sehingga kemudian tadi misalnya sudah ada BSSN, ada Komdigi, lalu kemudian Badan Intelijen Negara, Polri, lalu kemudian instansi-instansi sektoral gitu kan. Mereka sudah merasa kuat dengan undang - undangnya masing-masing dan sudah bekerja gitu kan," bener Wahyudi.

"Nah ini yang nanti mungkin jadi tantangan dalam proses pembahasan untuk memastikan sinkronisasi tidak hanya di level undang-undang tetapi antar aktornya gitu ya. Karena memang sekali lagi bahwa di Indonesia aktor-aktor ini sudah matang," pesan Wahyudi.

Baca juga: DPR Terima Supres RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU KKS, Kapan Mulai Dibahas?

Selain Nico dan Wahyudi, diskusi bertema 'Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' yang  berlangsung di Gedung Pascasarjana UI juga menghadirkan dosen program studi kajian terorisme SPPB UI Sri Yunanto, akademisi fakultas hukum Universitas Bhayangkara Awaludin Marwan, serta perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Arry Abdi Syalman.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved