Minggu, 17 Mei 2026

OTT KPK di Ditjen Pajak

Bicara Legitimasi Perkara, Pakar Soroti Langkah KPK dalam Kasus Bea Cukai

Operasi KPK di Bea Cukai sorotan, pakar nilai ada kelemahan prosedur pemanggilan saksi Heri Black yang bisa pengaruhi legitimasi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Reza Deni
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Operasi KPK di Bea Cukai sorotan, pakar nilai ada kelemahan prosedur pemanggilan saksi Heri Black yang bisa pengaruhi legitimasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:
  • Operasi KPK memburu jaringan suap Bea Cukai disorot pakar kontra intelijen Gautama Wiranegara. 
  • Ia menilai pemanggilan saksi Heri Black cacat prosedur karena surat dikirim ke alamat lama. 
  • KPK tetap lakukan penggeledahan dan amankan dokumen serta BBE, kasus suap impor Rp63,1 miliar terus didalami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu dugaan jaringan suap di lingkungan Bea Cukai menuai sorotan tajam.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, menilai terdapat kelemahan prosedur mendasar dalam penanganan saksi yang berpotensi memengaruhi legitimasi perkara

Sorotan itu bermula dari surat panggilan saksi yang disebut dikirim penyidik ke alamat lama Heri Setiyono, padahal rumah tersebut dikabarkan sudah tidak lagi ditempati.

Menurut Gautama, kondisi tersebut membuat kesimpulan bahwa saksi mangkir menjadi tidak tepat.

“Kalau seseorang tidak pernah tahu ada panggilan, bagaimana bisa langsung disebut mangkir? Kesimpulan seperti itu prematur dan berbahaya,” kata Gautama kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026)

Dia menegaskan, dalam praktik intelijen maupun hukum acara pidana, verifikasi data target merupakan tahapan paling dasar yang tidak boleh diabaikan aparat penegak hukum.

Karena itu, pengiriman surat ke alamat yang keliru dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berdampak pada legitimasi proses hukum secara keseluruhan.

Gautama lalu mengutip ketentuan Pasal 112 dan 113 KUHAP yang mengatur mekanisme pemanggilan saksi. Menurut dia, jika panggilan pertama tidak efektif, penyidik semestinya melakukan pemanggilan ulang atau mendatangi pihak terkait untuk memastikan keberadaan saksi.

Namun, dalam kasus ini, penyidik justru disebut langsung melakukan penggeledahan setelah mengetahui alamat terbaru Heri Setiyono.

“Penggeledahan yang sah tidak otomatis menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya. Itu dua tindakan hukum yang berbeda,” ujarnya.

Ia menilai langkah tersebut menunjukkan adanya lompatan prosedur yang terlalu cepat akibat dorongan untuk mempercepat eskalasi perkara besar.

Menurut Gautama, kondisi itu berpotensi menjadi celah yang dapat dipersoalkan dalam proses persidangan nantinya.

“Operasi yang dimulai dengan kesalahan prosedur akan selalu rentan digugat. Dalam negara hukum, integritas prosedur tidak boleh dikorbankan demi mengejar perkara besar,” pungkasnya.

Baca juga: Bidik Simpul Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Koneksi Bos Blueray Cargo dan PSL

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penggeledahan di kediaman pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, disaksikan langsung oleh pihak perwakilan yang bersangkutan. 

Penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya paksa penyidik dalam mengusut kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang melibatkan perusahaan importir Blueray Cargo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kehadiran perwakilan dari pihak Heri Black di lokasi penggeledahan merupakan standar operasional yang penting untuk pemenuhan kelengkapan administrasi hukum. 

Meskipun enggan merinci identitas pasti dari perwakilan yang mengawasi jalannya penggeledahan, Budi menegaskan bahwa penyidik sangat membutuhkan validasi dari mereka setelah proses pencarian barang bukti selesai dilakukan.

"Yang pasti dalam suatu penggeledahan, ada pihak-pihak yang bersangkutan, bisa keluarganya, bisa siapapun yang bisa mewakili sebagai pihak yang bersangkutan. Karena kami butuh juga tanda tangan berita acara penyitaan," ucap Budi kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Dalam operasi yang digelar di rumah sosok yang kerap dijuluki "Crazy Rich Semarang" tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE). 

Dari hasil sitaan yang disaksikan oleh pihak HeriBlack itu, lembaga antirasuah mendapati adanya temuan krusial berupa jejak manuver yang sengaja dirancang untuk menghalangi proses hukum, serta indikasi pengondisian perkara Bea Cukai oleh pihak eksternal.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik. Itu masih masuk ke materi penyidikan ya, pengondisiannya seperti apa, karena itu ada di dalam BBE," terang Budi menjelaskan temuan tersebut.

KPK saat ini tengah memfokuskan pendalaman terhadap peran Heri Black dalam pusaran kasus rasuah ini. 

Heri diketahui merupakan bos dari PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas yang diduga berafiliasi kuat dengan PT Blueray Cargo.

Budi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Heri Black, menyusul mangkirnya sang pengusaha pada panggilan Jumat, 8 Mei 2026 tanpa alasan yang jelas.

"Ini temuan dalam penggeledahan. Jadi yang bersangkutan ini pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang. Jadi tentu pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini. Supaya nanti terang peran dari masing-masing pihak itu seperti apa," ujar Budi.

Baca juga: KPK Ungkap Sosok Heri Black di Kasus Bea Cukai: Pengusaha Semarang Punya Perusahaan Urus Importasi

Serangkaian operasi penggeledahan di Semarang ini menjadi langkah strategis KPK dalam membongkar skandal mafia impor bernilai puluhan miliar rupiah. 

Berdasarkan konstruksi perkara, petinggi PT Blueray Cargo diduga telah menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total aliran dana mencapai Rp 63,1 miliar. 

Uang pelicin tersebut disinyalir sebagai jatah untuk mengondisikan parameter pengawasan di jalur merah, sehingga barang-barang impor yang bermasalah bisa lolos ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik yang ketat.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari pihak swasta dan para pejabat tinggi DJBC, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved