Kasus Suap di MA
PT DKI Jakarta Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor, Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara
PT DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap eks sekretaris MA Nurhadi 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Tayang:
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rahmat Gilang Maulana
VONIS NURHADI - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail berdiskusi setelah vonis dirinya bersalah pada perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Jaksa menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa penjara 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara," ucap jaksa dalam tuntutannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mantan-Sekretaris-Mahkamah-Agung-MA-Nurhadi-dan-kuasa-hukum-Maqdir-Ismail-berdiskusi.jpg)