Sabtu, 23 Mei 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Analis Soroti Pengembangan Penyidikan Kasus Dugaan Suap Impor PT Blue Ray Cargo

Analis kontra intelijen Gautama Wiranegara mendukung langkah KPK mengusut dugaan suap impor yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
OTT KPK - Suasana Kantor Pusat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2026) sore. Analis kontra intelijen Gautama Wiranegara mendukung langkah KPK mengusut dugaan suap impor yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai. 

Sorotan lain muncul setelah KPK memanggil saksi tambahan seperti Gito Huang dan menggeledah rumah serta kontainer milik Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang.

Menurut Gautama, pemanggilan saksi tambahan setelah pelimpahan perkara ke pengadilan memang dimungkinkan secara hukum apabila berkaitan dengan pengembangan perkara lain.

Namun, dia menilai KPK perlu menjelaskan konteks pengembangan kasus tersebut agar tidak memicu spekulasi liar di publik.

“KPK wajib menjelaskan perkara apa yang sedang dikembangkan dan relevansi keterangan saksi,” katanya.

Selain itu, Gautama juga menyoroti penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang sebelumnya dikaitkan dengan istilah cargo lartas atau barang larangan dan pembatasan.

Menurut dia, barang yang ditemukan berupa sparepart kendaraan dengan HS Code 8714 yang secara umum termasuk kategori legal.

Karena itu, status barang lartas disebut harus dibuktikan melalui dasar regulasi yang jelas seperti Permendag, SNI, atau ketentuan barang bekas.

“Kalau tidak terbukti, barang harus dikembalikan dan publik perlu mendapatkan penjelasan,” ujarnya.

Gautama juga mengingatkan risiko tunnel vision investigation atau penyidikan yang terlalu fokus pada satu simpul tertentu sehingga berpotensi mengabaikan jaringan yang lebih luas.

“Kalau KPK hanya fokus pada satu simpul, maka simpul lain bisa selamat. Modusnya bisa muncul lagi dengan nama berbeda, pelabuhan berbeda, tetapi pola yang sama,” pungkasnya.

Diketahui Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar.

Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.

Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.

Terkait rincian aliran dana, Jaksa Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved