Senin, 1 Juni 2026

Legislator PAN sebut Putusan MK Buka Peluang Lebih Besar bagi Perempuan Masuk DPR

Anggota DPR RI Okta Kumala Dewi menilai putusan MK soal kewajiban minimal 30 persen caleg perempuan menjadi langkah maju.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 membuka peluang lebih besar bagi perempuan untuk masuk dan berkontribusi di parlemen. 

“Saya merasakan sendiri bahwa PAN memberikan ruang yang luas bagi perempuan untuk tumbuh dan berkontribusi. Karena itu saya yakin PAN mendukung penuh putusan MK ini dan nantinya akan dituangkan dalam revisi UU Pemilu agar afirmasi keterwakilan perempuan semakin kuat secara hukum,” tandasnya.

Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan lewat sidang permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026).

Lewat putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 245 UU Pemilu.

Baca juga: Anggota DPR: Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Harus Dijalankan 

Kini, KPU di semua tingkatan diwajibkan untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik sebagai peserta pemilu di dapil bersangkutan jika tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada daftar bakal calegnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved