Tak Ingin Revisi UU HAM jadi Polemik, DPR Siapkan RDPU dengan Kementerian dan Komnas HAM
Komisi XIII DPR RI menyoroti polemik revisi UU HAM antara Kementerian HAM dan Komnas HAM.
Sebaliknya, perubahan regulasi harus diarahkan untuk memperkuat sinergi kedua lembaga tersebut.
"Arah revisi UU HAM semestinya bukan memilih antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM. Yang dibutuhkan adalah desain kelembagaan yang saling melengkapi. Kementerian HAM kuat dalam fungsi kebijakan, koordinasi, dan implementasi program negara, sementara Komnas HAM tetap kokoh sebagai lembaga independen pengawas dan penjaga akuntabilitas negara," jelasnya.
Lebih lanjut, Sugiat menegaskan Komisi XIII tidak menginginkan polemik tersebut berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan yang justru mengganggu konsolidasi agenda pembangunan HAM nasional.
Untuk mencari titik temu, Komisi XIII DPR RI kini mempertimbangkan memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Kami sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum RDPU di Komisi XIII DPR RI agar seluruh perbedaan pandangan dan concern masing-masing dapat dibahas secara terbuka, substantif, dan konstruktif dalam koridor kelembagaan yang tepat," kata Sugiat.
Ia menegaskan DPR ingin memastikan setiap revisi terhadap UU HAM benar-benar menghasilkan penguatan sistem HAM nasional yang sejalan dengan semangat reformasi, amanat konstitusi, dan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.
Baca juga: Kementerian HAM dan Komnas HAM Berbeda Pandangan Soal Revisi UU HAM
Dengan demikian, menurutnya, revisi UU HAM tidak hanya menjadi pembahasan soal struktur kelembagaan, tetapi juga momentum memperkuat perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia secara lebih komprehensif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Komisi-XIII-DPR-RI-Sugiat-Santoso-memimpin-rapat-kerja-bersama-LPSK.jpg)