Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Ruang Sidang Penuh, Pendukung Nadiem Makarim Pilih Gelar Nobar di Lobi Pengadilan
Agenda sidang lanjutan hari ini mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari Nadiem Makarim beserta tim kuasa hukumnya.
Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain itu, Terdakwa Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia.
Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/a-lobby-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-Sela.jpg)