Kamis, 4 Juni 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Ahli Kontra Intelijen Berharap KPK Bisa Bongkar Kode 'List Cokelat' dalam Kasus Suap DJBC

Ahli Kontra Intelijen KPK Gautama Wiranegara diharapkan bisa bongkar kode 'List Coklat' dalam kasus suap DJBC.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Mario Christian Sumampow
KASUS DJBC - Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai menjadi momentum penting untuk mengungkap berbagai informasi yang selama ini beredar di ruang publik, termasuk keberadaan dokumen yang disebut sebagai "List Biru", "List Coklat", hingga "Coklat Tua". Ahli Kontra Intelijen KPK Gautama Wiranegara diharapkan bisa bongkar kode 'List Coklat' dalam kasus suap DJBC. 

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti di berbagai lokasi. 

Di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, KPK menyita kontainer yang diduga kuat milik importir terafiliasi dengan PT Blueray. 

Kontainer tersebut didapati berisi suku cadang (sparepart) kendaraan yang masuk dalam kriteria barang dilarang atau dibatasi impornya.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah kediaman salah satu pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin (11/5/2026) dan menyita sejumlah catatan penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE).

Upaya penyitaan juga menyasar Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. 

Dari tangan Faizal, KPK menyita berbagai perangkat elektronik bernilai tinggi, di antaranya komputer Apple Mac lengkap dengan aksesorisnya, kamera  Lumix S5IIX, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss.

Hingga berita ini diturunkan, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Dari pihak penyelenggara negara, tersangka meliputi:

  • mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal
  • Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono
  • Kasi Intel DJBC Orlando
  • pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo

Sementara dari pihak pemberi suap, tersangka terdiri dari:

  • Pemilik PT Blueray John Field
  • Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan
  • Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri
  • Seluruh tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK

Khusus untuk para tersangka dari pihak PT Blueray, mereka saat ini tengah berhadapan dengan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved