Senin, 8 Juni 2026

Korupsi KTP Elektronik

Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Tatap Committal Hearing

Putusan ini dinilai sebagai titik terang sekaligus perkembangan krusial dalam penegakan hukum lintas yurisdiksi antarnegara.

Tayang:
Dok. KPK
Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos yang kini menjalani proses hukum di Singapura. 

Namun, seluruh argumen pembelaan tersebut dimentahkan secara telak oleh pengadilan. 

Hakim Aidan Xu menyatakan bahwa sertifikasi dari Jaksa Agung Indonesia serta kelengkapan surat perintah penangkapan telah sepenuhnya memenuhi persyaratan perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia.

Terkait tuntutan Tannos agar Menteri Hukum Singapura berdiskusi dengannya terlebih dahulu, Hakim Xu menilai permintaan itu sangat tidak masuk akal. 

Menurut pengadilan, tindakan meminta pendapat kepada buronan sama halnya dengan memberikan sinyal peringatan dini yang justru akan memicu tersangka untuk kembali melarikan diri.

Hakim juga merujuk pada keterangan dari staf khusus Kementerian Hukum Singapura, Neo Eng Hong, yang membeberkan fakta bahwa kasus e-KTP dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). 

Selain itu, masa kedaluwarsa tuntutan hukum pidana Tannos di Indonesia terbukti masih berlaku hingga beberapa tahun ke depan.

Penolakan dari Hakim Xu ini ibarat efek domino yang langsung menghancurkan seluruh benteng pertahanan hukum Tannos. 

Gugatan tambahan berupa peninjauan kembali atas status penahanan daruratnya, di mana Tannos meminta dibebaskan dengan alasan telah melewati batas waktu penangkapan 45 hari, otomatis ikut rontok akibat gagalnya pembuktian awal (prima facie) pada gugatan utama.

Kini, rekam jejak pelarian sang buronan dipastikan segera berakhir. 

Sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Oktober 2021, Tannos diketahui telah menggunakan berbagai taktik manipulatif untuk mengelabui aparat, termasuk mengganti namanya menjadi Thian Po Tjhin dan bersembunyi di balik paspor negara Afrika Barat, Guinea-Bissau. 

Pelarian pelik itu akhirnya terhenti ketika otoritas penegak hukum Singapura (CPIB) menangkapnya pada 17 Januari 2025 lalu.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved