Jumat, 10 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Ahli Sebut Paulus Tannos Tetap Bisa Ditangkap Meski Telah Berstatus WNA

Penangkapan itu bisa dilakukan lantaran saat melakukan tindak pidana, Paulus Tannos melakukannya ketika masih berada di Indonesia.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN PAULUS TANNOS - Ahli Hukum Internasional dari Universitas Islam Indonesia Sefriani menyatakan Paulus Tannos Tetap Bisa Ditangkap Meski berstatus sebagai WNA. Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Paulus Tannos bisa tetap ditangkap meski telah berstatus sebagai warga negara asing
  • Penangkapan itu bisa dilakukan lantaran saat melakukan tindak pidana, Paulus Tannos melakukannya ketika masih berada di Indonesia
  • Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Internasional dari Universitas Islam Indonesia (UII) Sefriani menyatakan bahwa buronan kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos bisa tetap ditangkap meski telah berstatus sebagai warga negara asing (WNA).

Sefriani menilai penangkapan itu bisa dilakukan lantaran saat melakukan tindak pidana, Paulus Tannos melakukannya ketika masih berada di Indonesia.

Baca juga: KPK Hadirkan 3 Ahli Hadapi Praperadilan Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Adapun hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan oleh Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos atas penangkapan kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

"Sekalipun seandainya anggaplah dia warga negara asing bukan warga negara Indonesia lagi, itu tidak menghilangkan kewenangan Indonesia untuk tetap mencari dia untuk kemudian diadili di Indonesia. Permohonan ekstradisi itu tidak akan hilang karena dia menjadi warga negara asing, karena kejahatannya dilakukan di Indonesia," jelas Sefriani di ruang sidang.

Baca juga: Mengacu SEMA 1/2018, KPK Minta Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Gugurkan Praperadilan Paulus Tannos

Sefriani berpandangan, Indonesia memiliki prinsip sangat kuat mengenai yurisdiksi teritorial terlebih tindak kejahatan yang diperbuat oleh seseorang dilakukan di dalam wilayah tanah air.

Sehingga Seferiani menegaskan, sekalipun jika Paulus Tannos telah berkedudukan sebagai warga negara asing tidak menghilangkan permohonan ekstadisi yang sebelumnya telah diajukan.

"Karena pada saat dia melakukan (kejahatan) dia WNI, gitu ya. Sehingga sekalipun seandainya dia menjadi WNA tidak menghilangkan permohonan ekstadisi kita," ujarnya.

Namun dia menegaskan, selagi proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos di Singapura saat ini belum tuntas, aparat penegak hukum (APH) Indonesia belum bisa langsing menangkap buronan kasus E-KTP tersebut.

Pasalnya menurut dia, saat ini Paulus Tannos masih berada di bawah kekuasaan otoritas pemerintah Negeri Singa (julukan Singapura).

"Dan proses yang disana bukan proses mengadili apa yang dia lakukan disini loh ya, itu proses nanti pada ujungnya mengabulkan atau menolak ekstradisi. Sama sekali tidak menyentuh pada kejahatan yang dia lakukan itu, tidak," pungkasnya.

Sebagai informasi, Paulus Tannos mengajukan gugatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya. 

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut merupakan tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik (e-KTP) yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Saat ini, Paulus Tannos masih berada di Singapura dan sedang menjalani proses sidang ekstradisi. 

Dalam pelariannya, ia diketahui sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Guinea Bissau untuk mengelabui penyidik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved