Bambang Rukminto Minta Kejaksaan Agung Perluas Pendalaman Kasus Tambang yang Menjerat Aseng
Bambang Rukminto mendesak Kejagung untuk menjunjung prinsip kesetaraan hukum dan menghindari stigma negatif di masyarakat.
Ringkasan Berita:
- Bambang Rukminto mendesak Kejagung memeriksa mantan petinggi Polri di Kalimantan Barat terkait kasus tambang yang menjerat Sudianto alias Aseng.
- Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk menjunjung prinsip kesetaraan hukum dan menghindari stigma negatif di masyarakat.
- Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Aseng sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit di Kalbar dan menahannya selama 20 hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak agar Kejaksaan Agung memeriksa mantan petinggi Polri di Kalimantan Barat terkait kasus tambang yang melibatkan pengusaha Sudianto alias Aseng.
Desakan itu dia lontarkan, lantaran Bambang menilai secara prinsip kesetaraan bahwa setiap oknum penegak hukum memiliki kedudukan yang sama di muka umum.
Selain itu Bambang beranggapan, jika Kejagung tidak mengambil langkah untuk segera lakukan pemeriksaan, justru berpotensi menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
"Dalam kasus yang disidik Kejagung ini harusnya juga memeriksa yang bersangkutan (oknum mantan petinggi Polri di Kalbar). Kalau pemeriksaan oleh Propam Polri, idealnya baru dilakukan setelah diperiksa di Kejagung," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Terkait kasus ini sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap seorang beneficial owner PT Quality , Sudianto (SDT) alias Aseng terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) Bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Penangkapan ini berdasarkan surat penyidikan per tanggal 12 Mei 2026. Selain SDT, penyidik juga mengamankan beberapa orang yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya atas nama SDT, ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.
Syarief mengatakan jika Aseng melakukan penambangan di luar lokasi yang mempunyai IUP yang dimiliki yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan dari mulai tahun 2017 sampai tahun 2025," tuturnya.
Meski begitu, Syarief belum membeberkan lebih rinci soal siapa penyelenggara yang dimaksud dalam kasus ini karena masih ada beberapa orang yang diperiksa.
Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jakarta dan dua tempat di Pontianak. Syarief tidak merinci lokasinya namun hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor.
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP," ungkapnya.
Saat ini, Aseng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tukasnya.
Kejagung menangkap Aseng dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025 berdasarkan surat penyidikan tertanggal 12 Mei 2026..
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sudianto-alias-Aseng-bos-tambang-bauksit-ditahan-Kejaksaan-Agung.jpg)