Jumat, 12 Juni 2026

Bambang Rukminto Minta Kejaksaan Agung Perluas Pendalaman Kasus Tambang yang Menjerat Aseng

Bambang Rukminto mendesak Kejagung untuk menjunjung prinsip kesetaraan hukum dan menghindari stigma negatif di masyarakat.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
BOS TAMBANG DITANGKAP — Petugas Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS), Sudianto (SDT) alias Aseng, usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Sudianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025. 

Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin tambang yang memungkinkan aktivitas penambangan dilakukan di luar wilayah IUP resmi, serta penggunaan dokumen perusahaan untuk aktivitas ekspor hasil tambang.

Selain Aseng, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak lain yang saat ini masih diperiksa untuk pendalaman keterlibatan dalam perkara tersebut.

Terkait kasus tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kasus ini harus diusut sampai habis semua yang terlibat. 

"Termasuk jika diduga dibackingi oknum aparat penegak hukum, wajib hukumnya, jika tidak dibongkar maka Kejagung berdosa. Karena memang tambang ini banyak bekingannya," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Ia menyebut sumber daya alam itu milik negara dan korupsi di penambangan ilegal sangat merugikan negara. 

Boyamin menyatakan sangat mengapresiasi pengusutan kasus ini oleh Kejagung, ia berharap berbagai pihak yang memuluskan langkah Aseng bisa ikut dijadikan tersangka. 

"Oknum-oknum pejabat yang memuluskan penambangan ini termasuk penjualannya, termasuk proses dokumennya yang seharusnya tidak diizinkan jadi seakan-akan mendapatkan izin. Semua harus diseret, tidak ada gunanya kalau yang jadi tersangkanya hanya pengusaha swasta. Justru yang harus dihajar itu adalah oknum pejabatnya, penguasanya. Karena menjadikan ini korupsi ini menjadi lancar selama ini," tegas dia.

Pasalnya, kata Boyamin, jika pejabatnya tegas dan keras tidak mengizinkan, maka penambangan ilegal tidak akan terjadi.

Dia menegaskan akan mengawal kasus ini dan jika tidak ada pejabatnya yang diproses, ia siap menggugat Kejagung ke praperadilan. 

Baca juga: Baru Dimutasi Oleh Kapolri, Irjen Pol Pipit Rismanto Diduga Terseret Kasus Aseng Bos Tambang Kalbar

"Jadi siap-siap saja Kejaksaan Agung saya gugat praperadilan kalau anda tebang pilih," tuturnya. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved