OTT KPK di Kantor Imigrasi
KPK Buka Peluang Usut Carut-Marut Lapas Usai Jerat Silmy Karim cs di Kasus Imigrasi
KPK tidak menutup kemungkinan melebarkan sayap penyidikan ke sektor pemasyarakatan atau lapas di kasus yang jerat Silmy Karim.
Ringkasan Berita:
- KPK tidak menutup kemungkinan melebarkan sayap penyidikan ke sektor pemasyarakatan atau lapas.
- Meskipun penyidik saat ini masih berfokus pada aliran dana gelap di sektor keimigrasian.
- Sinyal ini mencuat menyusul penetapan tersangka terhadap eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) 2025–2026 sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim (SK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk melebarkan sayap penyidikan ke sektor pemasyarakatan atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sinyal ini mencuat menyusul penetapan tersangka terhadap eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) 2025–2026 sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim (SK), dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa meskipun penyidik saat ini masih berfokus pada aliran dana gelap di sektor keimigrasian, lembaga antirasuah tersebut siap mengembangkan perkara.
Mengingat jabatan Silmy Karim yang membawahi pemasyarakatan, KPK akan langsung mendalami jika ditemukan bukti yang mengarah pada penerimaan gratifikasi atau pemerasan di sektor lapas yang selama ini kerap diwarnai isu carut-marut.
"Saat ini penyidikan masih fokus untuk dugaan tindak pemerasan pada layanan keimigrasian. Namun jika ada temuan bukti yang mengarah ke sana, maka tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan pengembangan," ungkap Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Menteri Imipas Ungkap Ucapan Silmy Karim Sebelum Serahkan Diri ke KPK: Ini Arahnya ke Mana?
Pengembangan kasus ke sektor pemasyarakatan menjadi keniscayaan jika melihat masifnya skala korupsi yang dilakukan para tersangka.
Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026) lalu, KPK telah resmi menahan delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri.
Korupsi ini dilakukan secara sistemik dan terstruktur dari pucuk pimpinan (top-down) hingga aliran setoran dari bawah ke atas (bottom-up).
Konstruksi perkara yang dibongkar KPK bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporan tersebut, terdeteksi perputaran uang yang sangat fantastis senilai Rp 366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang tahun 2019 hingga 2025.
Baca juga: KPK Sita Uang Puluhan Juta dan Dokumen dari Ruang Kerja Silmy Karim Terkait Korupsi Imigrasi
KPK membeberkan bahwa 97 persen atau sekitar Rp 357 miliar dari total uang tersebut bukanlah gaji atau tunjangan resmi, melainkan diduga kuat berasal dari pungutan liar pengurusan visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Modusnya, permohonan izin tinggal para WNA melalui biro jasa sengaja dipersulit dan selalu ditolak.
Pemohon dipaksa membayar biaya ekstra di loket verifikasi, di mana para tersangka mematok tarif tak resmi dengan prinsip "setiap klik ada harganya".
Dalam pusaran korupsi ini, Silmy Karim diduga kuat bertindak sebagai muara aliran dana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/INFOGRAFIS-Silmy-Karim-Tersangka-Landscape.jpg)