Rabu, 17 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

KPK Buka Peluang Usut Carut-Marut Lapas Usai Jerat Silmy Karim cs di Kasus Imigrasi

KPK tidak menutup kemungkinan melebarkan sayap penyidikan ke sektor pemasyarakatan atau lapas di kasus yang jerat Silmy Karim.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com
TERSANGKA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Silmy diduga terlibat dalam dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. KPK tidak menutup kemungkinan melebarkan sayap penyidikan ke sektor pemasyarakatan atau lapas di kasus yang jerat Silmy Karim.TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

Melalui Direktur Izin Tinggal, ia diduga meminta jatah yang dikumpulkan oleh staf melalui sejumlah rekening pengepul atau nominee. 

Hasil pemerasan yang terkumpul, yang sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar selama periode 2022–2026, dibagikan setiap hari Jumat. 

Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan kejahatan ini, komplotan tersebut menggunakan kode-kode distribusi khusus. 

Uang setoran untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas disandikan dengan sebutan "malaikat". 

Mereka juga menggunakan istilah pembayaran konser grup band seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" untuk memuluskan pembagian uang haram tersebut tanpa dicurigai.

SILMY KARIM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SILMY KARIM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Juni di berbagai lokasi, termasuk Polda Bali dan Polrestabes Bandung, penyidik KPK berhasil menyita aset kekayaan senilai total Rp 17,5 miliar. 

Barang bukti yang diamankan sangat beragam, mulai dari tujuh unit mobil, satu unit truk towing hasil tindak pidana pencucian uang, lima belas unit sepeda motor, kepingan emas seberat ratusan gram, sertifikat hak milik tanah di Jakarta, aset kripto senilai Rp 1,2 miliar, hingga belasan ribu dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Atas perbuatannya tersebut, seluruh tersangka kini mendekam di Rutan Cabang KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Publik kini menanti, apakah nyanyian para tersangka ini akan membuka kotak pandora korupsi di sektor pemasyarakatan yang juga berada di bawah kendali Kementerian Imipas.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
Live
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved