OTT KPK di Kantor Imigrasi
KPK Buka Peluang Usut Carut-Marut Lapas Usai Jerat Silmy Karim cs di Kasus Imigrasi
KPK tidak menutup kemungkinan melebarkan sayap penyidikan ke sektor pemasyarakatan atau lapas di kasus yang jerat Silmy Karim.
Melalui Direktur Izin Tinggal, ia diduga meminta jatah yang dikumpulkan oleh staf melalui sejumlah rekening pengepul atau nominee.
Hasil pemerasan yang terkumpul, yang sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar selama periode 2022–2026, dibagikan setiap hari Jumat.
Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan kejahatan ini, komplotan tersebut menggunakan kode-kode distribusi khusus.
Uang setoran untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas disandikan dengan sebutan "malaikat".
Mereka juga menggunakan istilah pembayaran konser grup band seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" untuk memuluskan pembagian uang haram tersebut tanpa dicurigai.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Juni di berbagai lokasi, termasuk Polda Bali dan Polrestabes Bandung, penyidik KPK berhasil menyita aset kekayaan senilai total Rp 17,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan sangat beragam, mulai dari tujuh unit mobil, satu unit truk towing hasil tindak pidana pencucian uang, lima belas unit sepeda motor, kepingan emas seberat ratusan gram, sertifikat hak milik tanah di Jakarta, aset kripto senilai Rp 1,2 miliar, hingga belasan ribu dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya tersebut, seluruh tersangka kini mendekam di Rutan Cabang KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Publik kini menanti, apakah nyanyian para tersangka ini akan membuka kotak pandora korupsi di sektor pemasyarakatan yang juga berada di bawah kendali Kementerian Imipas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/INFOGRAFIS-Silmy-Karim-Tersangka-Landscape.jpg)