Sidang MK: Guru Digaji Rp 50 Ribu per Bulan Imbas Program MBG, Dipotong BPJS Jadi Rp 15 Ribu
Terdapat minimnya gaji yang diterima oleh para guru akibat adanya program makan bergizi gratis (MBG).
Ringkasan Berita:
- Dalam sidang uji materi APBN 2026 di MK, perwakilan P2G Iman Zanatul Haeri mengungkap keberadaan guru PPPK paruh waktu yang hanya menerima gaji Rp50 ribu per bulan di Sumedang dan tersisa Rp15 ribu setelah dipotong BPJS.
- Ia menyebut kondisi serupa terjadi di sejumlah daerah lain dengan gaji Rp50 ribu–Rp500 ribu per bulan.
- P2G menilai para guru terdampak kebijakan anggaran terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstisui (MK), Jakarta, Senin (15/06/2026).
Dalam sidang pengujian untuk perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Iman hadir menyampaikan keterangan sejumlah guru dari berbagai daerah yang sudah ia himpun.
Salah satu keterangannya adalah terkait minimnya gaji yang diterima oleh para guru akibat adanya program makan bergizi gratis (MBG).
“Di Langkat Sumatera Utara, di Blitar, ada guru P3K paruh waktu digaji Rp500 ribu per bulan. Di Sumedang itu Rp50 ribu,” kata Imam.
“Singkatnya adalah bahwa ini semua jenis guru itu terdampak dari MBG,” lanjut dia.
Guru P3K adalah tenaga pendidik yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) non-PNS.
Artinya mereka bukan pegawai negeri sipil tetap tetapi bekerja berdasarkan kontrak.
Dampak dari kebijakan APBN
Menurut Iman kondisi tersebut menjadi salah satu dampak yang dirasakan guru setelah berlakunya kebijakan APBN 2026 yang turut mengakomodasi program MBG.
Ditemui usai sidang, Iman mengonfirmasi ihwal guru yang hanya digaji Rp 50 ribu per bulan itu.
“Iya yang paling rendah itu yang kita tahu adalah di Sumedang misalkan, Rp50 ribu per bulan, itu pun dipotong BPJS jadi cuma Rp15 ribu,” jelasnya.
Selain itu Iman juga menyebut ihwal wilayah lainnya yang di mana guru-guru mendapat gaji di bawah Rp500 ribu setiap bulannya.
"Kabupaten Dompu Rp 139 ribu per bulan, Musi Rawas Rp100 ribu per bulan jika sudah sertifikasi, kalau belum sertifikasi dapatnya Rp500," ungkap Iman.
Iman mengatakan praktik pemberian gaji rendah kepada guru PPPK paruh waktu tidak hanya terjadi di satu daerah.
Banyak daerah gaji guru P3K kecil
Berdasarkan catatannya terdapat lebih dari 10 kabupaten/kota yang menggaji guru PPPK paruh waktu dengan nominal berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Para guru itu beragam usia, ada yang masih belum menikah hingga sudah berkeluarga.
Mereka mencari kerja di luar mengajar untuk dapat bertahan hidup.
Mulai dari pengemudi ojek online (ojol) hingga membuka kantin di sekolah meski setelah itu tergusur oleh MBG.
“Ya mereka mencoba bertahan sebisa mungkin gitu ya, ada yang bimbel di tempat lain, ada yang dia ikut kerja di serabutan, apapun dikerjakan yang penting kehidupannya bisa terpenuhi. Jadi para guru-guru itu tidak bisa mengharapkan hanya gaji dari pemerintah meskipun mereka ASN,” pungkas Imam.
Pemerintah: MBG Merupakan Bagian dari Kebijakan Pendidikan Nasional
Sebelumnya, pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi terkait penganggaran program MBG dalam APBN 2026.
Dalam persidangan pada Selasa (14/04/2026) di MK, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyatakan program MBG merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional.
Sebab pemenuhan gizi menjadi faktor penting dalam mendukung proses belajar peserta didik."Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik," kata Luky.
Pemerintah menegaskan pendidikan tidak hanya terbatas pada kegiatan belajar mengajar di ruang kelas.
Namun juga mencakup pembangunan manusia secara menyeluruh.
Karena itu, MBG dinilai sebagai investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar," ujarnya.
Pemerintah juga menyatakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari APBN.
Selain itu, pemerintah berpendapat program MBG tidak melanggar ketentuan mandatory spending pendidikan.
Sebaliknya, program tersebut dinilai mendukung efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/la-Bidang-Advokasi-Guru-Per.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.