Rabu, 24 September 2025

Pelaku Industri Sambut Positif Jika Pemerintah Hapus PPN Kripto

Pelaku industri menyambut positif rencana penghapusan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Editor: Sanusi
handout
INDUSTRI KRIPTO - Pemerintah Indonesia saat ini menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu PPh Final sebesar 0,1 persen dan PPN sebesar 0,11 persen. Sehingga total transaksi perdagangan aset kripto menjadi 0,2 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku industri menyambut positif rencana penghapusan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Meski, Pajak Penghasilan (PPh) transaksi kripto dikalikan menjadi 0,2 persen.

Pemerintah Indonesia saat ini menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu PPh Final sebesar 0,1 persen dan PPN sebesar 0,11 persen. Sehingga total transaksi perdagangan aset kripto menjadi 0,2 persen.

Baca juga: Strategi Audit 4 Dimensi: Cara Baru Jaga Keamanan dan Transparansi Investasi Kripto

PPN 0,11 persen berlaku untuk perdagangan aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi dan menjadi 0,22 persen jika dilakukan di luar PFAK.

Sementara tarif PPh sebesar 0,1 persen atas penghasilan transaksi kripto dipotong secara otomatis pada platform perdagangan yang terdaftar resmi.

"Harapannya, ke depannya pemerintah mengevaluasi supaya besaran PPh-nya cukup 0,1 persen seperti sebagaimana transaksi perdagangan saham saja," ucap Chairman Indodax Oscar Darmawan dikutip Jumat (23/5/2025).

Menurut Oscar, penghapusan PPN juga menandakan pemerintah telah resmi mengakui jika aset kripto merupakan aset keuangan. Selama ini pemerintah mengkategorikan aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan, sehingga dikenakan PPN dan PPh.

Baca juga: Penerimaan Pajak dari Sektor Fintech dan Aset Digital Rp35 Triliun, Kripto Sumbang Rp1,2 triliun

"Ini membuat kripto menjadi dianggap sebagai aset keuangan, karena aset keuangan itu tidak dikenakan PPN. Nah (penghapusan PPN) ini menjadi suatu yang positif sih karena mengakui kripto sebagai sebuah aset keuangan seperti perdagangan saham," beber Oscar.

Potensi kripto jadi alat transaksi

Di lain hal, Oscar membeberkan keuntungan jika aset kripto menjadi alat tukar dalam melakukan transaksi. Salah satunya dapat mempercepat perputaran ekonomi.

"Saya kira salah satu keuntungannya itu juga mempercepat perputaran ekonomi, karena likuiditas daripada kripto kan sekarang cukup bagus," ucap dia.

Keuntungan mempercepat perputaran ekonomi yang dimaksud jika diterapkan pada transaksi turis-turis asing yang melancong ke Indonesia. Mereka menjadi tak repot-repot menukar uang.

"Jadi, mereka bisa langsung membelanjakan kripto yang mereka miliki dan secara devisa juga masuk ke Indonesia," papar dia.

Baca juga: Pajak Perusahaan Bisa Lebih Ringan Jika Keuntungannya Diinvestasikan di Kripto

Adapun, Indonesia memiliki Undang Undang Mata Uang Rupiah yang yang mewajibkan seluruh transaksi harus menggunakan mata uang rupiah.

Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia juga didukung dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang pemrosesan transaksi pembayaran. 

Dalam beleid tersebut, Bank Indonesia melarang lembaga keuangan menggunakan atau memfasilitasi kripto sebagai alat pembayaran maupun jasa pelayanan.

Oleh karena itu, aset kripto tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia karena adanya dua undang-undang tersebut. "Ini dua aturan ini harus direvisi dulu, baik yang undang-undang maupun yang PBI," ujar Oscar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan