Kendaraan Listrik
Moge Tak Berhak Dapat Subsidi Konversi ke Motor Listrik
Sepeda motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri dengan TKDN sebesar 40 persen atau lebih.
Editor:
Choirul Arifin
Pekan ini, ia menyebut pihaknya sedang mempersiapkan pedoman umum yang akan diberi kepada Kementerian Keuangan(Kemenkeu) agar anggarannya bisa segera terlaksana.
"Kemudian juga yang kami siapkan dalam waktu dekat ini insyaallah akan selesai dalam seminggu, yaitu pedoman umum. Itu juga diperlukan oleh Kementerian Keuangan agar bisa segera, sebut saja anggaran, untuk bantuan pemerintah belanja electric vehicle ini bisa segera terlaksana sesuai target yang disampaikan. 20 Maret program ini sudah bisa berjalan," kata Agus.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, skema teknis pemberian instentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebelum tanggal 20 Maret 2023 mendatang.
Pengumuman insentif kendaraan listrik baru diberikan kepada pembelian dan konvensi motor listrik senilai Rp 7 juta. Sedangkan skema pemberian insentif bagi mobil listrik belum dijelaskan secara rinci.
"Nilai bantuan mobil listrik ada tabelnya di sini, nanti kita umumkan berapa. Nanti kita akan keluarkan teknis regulasinya, segera lagi dikerjain. Kita berharap efektif tanggal 20 nanti sudah beres," kata Luhut.
Luhut menegaskan, skema pemberian insentif kendaraan motor ini diberikan langsung kepada produsen. Sehingga, konsumen membeli kendaraan listrik sudah termasuk besaran nilai insentif yang diberikan.
"Bantuan insentif ini diberikan langsung kepada perusahaan, atau ke bengkel. Bukan ke konsumen," tegasnya.
Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia dinilai mampu menciptakan lapangan kerja.
"Jadi nanti konvensi motor listrik ini, motornya akan banyak buatan dalam negeri. Kita dorong Universitas mana saja yang mau bikin motornya," tutur Luhut.
Luhut menjelaskan, skema yang perlu dijalankan produsen dalam negeri yaitu harus mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perindustrian, sebelum produk kendaraan listrik itu dipasarkan.
"Itu nanti motornya di sertifikasi dari Kemenperin. Itu akan membuat lapangan kerja dan inovasi dari anak-anak bangsa yang tidak terpikirkan selama ini," papar dia.
Pihaknya membuka peluang untuk lembaga pendidikan dari seluruh universitas di Indonesia dalam menciptakan inovasi dengan membuat kendaraan bermotor berbasis listrik.
"Sekarang kita buka ini (KBLBB), jadi diantara kalian yang mempunyai ide untuk bikin motor, sepeda motor silakan saja. Tapi nanti harus disertified oleh Kementerian Perindustrian supaya Jangan nanti ada salah," tegasnya.(Tribun Network/bel/wly)
Kendaraan Listrik
Klaim Mampu Tempuh Jarak Hingga 470 Km, VinFast VF 6 Bidik Konsumen Perkotaan |
---|
Siap Saingi Tesla, Produsen Baterai EV CATL Rambah Bisnis Robotaxi |
---|
Pemerintah China Turun Tangan Atasi Perang Harga Mobil Listrik |
---|
Satu Lagi Brand Mobil China Mulai Produksi EV di Purwakarta Jawa Barat |
---|
700 Ribu Ojol Beralih ke Motor Listrik, Subsidi BBM Bisa Dihemat Rp4,6 Triliun Setahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.