Aksi guru SD menghadang bus pariwisata PO Wisesa karena membunyikan klakson telolet di depan Sekolah Dasar (SD) Pasir Putih 2, Kecamatan Sawangan Depok, Jawa Barat.
Peristiwa ini mengundang komentar publik di media sosial. Akun @dkaniaaa_ menyatakan bahwa penggunaan klakson telolet itu dilarang pada tiga tempat yaitu Rumah Sakit, Sekolah dan Masjid.
"Area masjid sekolah dan Rumah Sakit kasih tanda jangan bunyikan klakson atau telolet dan harus ada kesadaran diri supirnya kalau ketiga tempat itu adalah zona larangan bunyi klakson," tulisnya.
Sedangkan akun @putrinrrzk menuliskan "Di sekolah jenjang SD saat ini sedang melakukan penilaian akhir semester atau UAS mungkin pak gurunya memberikan peringatan kepada sopir bus agar tidak membunyikan klakson atau telolet ketika melewati SD agar siswanya dapat melaksanakan UAS dengan tenang dan fokus terima kasih," kata dia.
Sementara akun @mnsyafril4 berpendapat bahwa penggunaan klakson telolet itu bakal menganggu proses mengajar "Mungkin anak-anak SD lagi waktu jam belajar takutnya kan anak-anak SD malah pada keluar," tulis dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.