Kamis, 14 Agustus 2025

Tanggapan BYD Soal Pabrik Perakitan yang Berdiri di Atas Lahan Pertanian Subang

Pabrik BYD dan Vinfast disebut-sebut dibangun di lahan pertanian yang ditetapkan pemerintah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Tribunnews/Endrapta
PABRIK BYD SUBANG - Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan di sela acara test drive BYD Atto 1 di kawasan Prambanan, Yogyakarta, Rabu (13/8/2025) malam. Ia merespons pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal pembangunan pabrik BYD di Subang. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyinggung pembangunan pabrik BYD dan Vinfast yang dibangun di lahan pertanian.

Lokasi pabrik kedua brand otomotif disebut berada di kawasan yang ditetapkan pemerintah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). LP2B adalah kawasan pertanian yang dilindungi untuk digunakan secara tetap sebagai lahan produksi pangan, guna menjamin ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. 

Konsep itu diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Amran mengusulkan penggantian lahan LP2B yang digunakan VinFast dan BYD tiga kali lipat dari yang digunakan saat ini.

Kabarnya kedua pabrikan kendaraan listrik tersebut sudah setuju terhadap usulan penggantian area LP2B itu. Sedangkan untuk lokasi penggantinya sudah ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengaku baru mengetahui informasi itu.

Ia menyatakan bahwa pabrik BYD dibangun di kawasan industri yang sah secara hukum.

"Saya baru dengar beritanya. Saya juga enggak bisa komen apa-apa, cuma yang saya bisa sampaikan, kami kan mendirikan fasilitas produksi kita di dalam industrial area," katanya ketika ditemui di kawasan Prambanan, Yogyakarta, Rabu (13/8/2025) malam.

"Tidak mungkin kami mendapatkan izin mendirikan pembangunan kalau itu enggak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," ujarnya.

Luther menegaskan, kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai area industri secara legal. Karena itu, menurutnya, masalah tersebut seharusnya tidak menjadi urusan BYD secara langsung.

"Jadi, harusnya itu urusan bukan kepada BYD, tapi saya belum mendapat informasi itu. Saya baru dengar," ucap Luther.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bertemu Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Dedi mengungkap mereka membicarakan mengenai adanya investasi di wilayah Kabupaten Subang oleh dua produsen kendaraan listrik, yaitu VinFast dan BYD. 

Baca juga: Perbandingan Biaya Bahan Bakar Mobil Biasa Vs BYD Atto 1

Area itu pembangunan pabrik itu sebenaranya merupakan LP2B, tetapi area sawahnya sebenarnya sudah tidak ada. 

"Tetapi kalimat LP2B-nya masih ada di Peta Data Tata Ruang, sehingga hari ini kami ingin melakukan penyelarasan agar investasi berjalan dan pertanian tergantikan," ungkap Dedi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan