Sabtu, 23 Agustus 2025

PPDB 2021

CEK Pengumuman PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id, Ini Ketentuan Daftar Ulang

Hasil seleksi PPDB Jateng 2021 jenjang SMA/SMK akan diumumkan pada hari ini Sabtu, 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB).

Penulis: Lanny Latifah
Tangkap layar akun Instagram @kominfo.jateng
PPDB Jateng 2021. Hasil seleksi PPDB Jateng 2021 jenjang SMA/SMK akan diumumkan pada hari ini Sabtu, 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB), ini cara cek pengumuman, syarat dan ketentuan daftar ulang. 

2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilihdan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.

3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang, keseluruhan dokumen akan diverifirkasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan fotocopy dokumen kepada sekolah.

4. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid- 19.

Baca juga: Klik ppdb.disdik.jabarprov.go.id, PPDB Jabar 2021 Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Baca juga: KLIK ppdb.pemkomedan.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB Kota Medan 2021 untuk Jenjang SMP

Persyaratan Daftar Ulang

SMA

Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan pada saat daftar ulang sebagai berikut:

Jalur Zonasi

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbi&an oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederuJat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/r3azah Program Paket Blljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilaildihargai samalsetingkat dengan SMP.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2AX/2022, dan belum menikah.

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan danlatau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi.

f. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

g. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic system (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

SMK

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan