Jumat, 29 Agustus 2025

Sekolah Gratis

Sekolah Swasta di Depok Sudah Gratis, Tapi Orang Tua Bingung: Siapa Tanggung Seragam & Buku?

Program RSSG menetapkan bahwa Pemkot Depok akan menanggung biaya Rp 250 ribu per bulan per siswa, atau Rp 3 juta per tahun. Dana itu disalurkan langsu

|
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SEKOLAH SWASTA GRATIS - Suasana pendaftaran program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) 2025 Pemerintah Kota Depok di Gedung Dibaleka, Balaikota, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (1/7/2025). Pemkot Depok menjalankan program sekolah swasta gratis sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan gratis 9 tahun, sekolah negeri dan swasta, dijalankan pemerintah pusat.  

Namun, temuan di lapangan, sejumlah sekolah masih mencantumkan tarif reguler. Misalnya, SMP Tunas Bangsa yang dituju Juju, mencantumkan SPP reguler sebesar Rp 500 ribu per bulan dalam brosur mereka.

Artinya, ada selisih biaya yang belum jelas skemanya—dan hal ini membingungkan para orang tua.

“Saya hanya tahu semua biaya ditanggung. Tapi, soal kalau ada kekurangannya, belum dijelaskan,” kata Juju.

Baca juga: Selain Pengadaan Laptop, Ini 9 Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim Saat Jadi Mendikbud Ristek

Hingga 1 Juli 2025, sebanyak 50 sekolah swasta telah tergabung dalam program RSSG Kota Dpeok. Mulai dari sekolah Islam, pesantren, hingga sekolah umum. Beberapa bahkan menutup pendaftaran lebih cepat karena kuota penuh.

Namun realita di lapangan menunjukkan bahwa semangat gratis masih menyisakan ruang ketidakjelasan. Baik dalam soal teknis pembayaran, pengawasan, maupun transparansi hak-hak peserta didik.

Tunggu, Buku dan Seragamnya Bagaimana?

Tak hanya SPP, hal lain yang membuat para orang tua bingung adalah soal seragam, buku, dan perlengkapan pembelajaran. Belum ada informasi pasti apakah komponen ini juga ditanggung pemerintah.

Rima Ayu Winanda, warga Bojong Sari, juga merasakan hal serupa.

Ia mendaftarkan putrinya ke SMP Bina Adzkia, dan hanya tahu bahwa pendaftaran dan SPP digratiskan.

“Gratis, benar-benar gratis,” ujarnya. Tapi ketika ditanya soal buku dan seragam, ia menjawab, “Belum tahu juga.”

Putusan MK Harus Jadi Kompas Implementasi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) ((Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

Pasca-putusan MK, Kemendikbudristek telah menyatakan akan menyesuaikan regulasi pembiayaan pendidikan, termasuk revisi skema BOS untuk mendukung sekolah swasta. Namun tantangan di lapangan tetap besar, terutama dalam memastikan bahwa bantuan benar-benar menghapus pungutan, bukan sekadar mengganti biaya sebagian.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyebut peraturan pelaksanaan pasca putusan MK sedang disiapkan lintas kementerian.

Harapan Orang Tua: Jangan Setengah-Setengah

Meski belum semuanya jelas, para orang tua tetap menyimpan harapan. Program RSSG adalah peluang. Tapi jika tidak menyentuh kebutuhan dasar siswa—seperti seragam, buku, dan praktik—maka makna “sekolah gratis” masih terasa setengah hati.

“Yang penting anak bisa sekolah dan kami nggak pusing biayanya,” kata Juju.

Kini, semua tinggal menanti pengumuman 8 Juli. Di tengah harapan dan ketidakpastian, satu hal tetap sama: keinginan orang tua agar anak-anak mereka tetap belajar tanpa dibebani soal biaya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan