UNY Beri Edukasi Hukum dan Sosial di Bantul, Sasar Generasi Muda dan Orang Tua
Dua kelompok research group dari Program Studi Ilmu Hukum UNY melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Bantul, DIY.
TRIBUNNEWS.COM - Dua kelompok research group dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Dusun Iroyudan, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Tridharma Perguruan Tinggi yang berfokus pada isu sosial-hukum, serta menjadi ajang kolaborasi dengan tim dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNY.
Kelompok riset pertama yang diketuai Chandra Dewi Puspitasari bersama empat dosen program studi (prodi) Ilmu Hukum UNY, berfokus pada Edukasi dan Program Pendampingan Pencegahan Kenakalan Remaja.
Kegiatan dilaksanakan melalui penyuluhan hukum kepada remaja dan orang tua, diskusi kelompok, serta simulasi pengambilan keputusan dalam konflik sosial remaja.
Salah satu anggota tim, Nabila Ihza Nur Muttaqi mengatakan, persoalan kenakalan remaja tidak dapat dipisahkan dari peran lingkungan keluarga, terutama pola komunikasi dan pengasuhan orang tua.
Remaja, menurutnya, membutuhkan ruang bimbingan yang aman dan terbuka agar tidak mencari pelarian dalam bentuk perilaku menyimpang.
"Upaya pencegahan kenakalan remaja tidak cukup dengan aturan, tetapi harus dimulai dari kesadaran individu dan dukungan keluarga. Edukasi seperti ini adalah investasi sosial jangka panjang," kata Nabila yang juga dosen Ilmu Hukum UNY.
Sementara itu, kelompok riset kedua yang dipimpin oleh Prof Eny Kusdarini yang mengusung tema Penyusunan Peraturan Desa (Perdes).
Tim yang beranggotakan empat dosen ini bekerja sama dengan masyarakat untuk mengidentifikasi masalah dan memfasilitasi penyusunan draf peraturan desa sebagai dasar kebijakan lokal.
Salah satu dosen, Ali Masykur Fathurrahman menjelaskan, peraturan desa merupakan alat yang efektif untuk membangun budaya hukum dari level akar rumput.
"Desa memiliki kewenangan hukum yang strategis. Jika dimanfaatkan dengan tepat, peraturan desa bisa menjadi alat yang efektif untuk membangun budaya hukum sejak dari level akar rumput," ujarnya.
Baca juga: Dosen PKn UNY Promosikan Nasionalisme Inklusif di Jepang
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat, tokoh pemuda, dan perangkat kalurahan.
Mereka berharap kerja sama ini menjadi langkah awal UNY dan masyarakat Kalurahan Guwosari untuk membangun generasi muda yang sadar hukum dan aktif dalam kehidupan sosial. (*)
| Satpol PP Bantul Amankan Terapis dan Pelanggan Diduga Terlibat Praktik Prostitusi di Tempat Pijat |
|
|---|
| Penjual Bakso Babi di Bantul Pernah Ditegur Ketua RT, Pasang Keterangan Nonhalal tapi Tulisan Kecil |
|
|---|
| Reaksi Penjual Bakso Babi di Bantul setelah Warungnya Dipasangi Spanduk Nonhalal: Sekarang Susah |
|
|---|
| Dewan Masjid Pasang Spanduk Bakso Babi di Warung Bakso di Bantul Agar Muslim Tidak Salah Beli |
|
|---|
| Sosok Pedagang Bakso Babi di Bantul, Sudah Puluhan Tahun Jualan Tak Beri Keterangan Nonhalal |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.