Sabtu, 27 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

Lapor Diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3 Bisa Dilakukan sampai Kapan? Simak Tata Caranya

Lapor diri LPTK PPG Guru Tertentu Tahap 3 dilaksanakan hingga kapan? Berikut informasi mengenai jadwal, syarat dan tata caranya.

Hasil Olah AI/Copilot
PELAKSANAAN PPG - Gambar guru peserta PPG 2025 melakukan lapor diri di LPTK dibuat dengan kecerdasan buatan (AI), Minggu (3/8/2025). Berikut penjelasan tentang sampai kapan lapor diri PPG di LPTK dapat dilaksanakan, lengkap dengan tata caranya. 

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

  1. Pakta Integritas
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan