Pendidikan Profesi Guru
Lapor Diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3 Bisa Dilakukan sampai Kapan? Simak Tata Caranya
Lapor diri LPTK PPG Guru Tertentu Tahap 3 dilaksanakan hingga kapan? Berikut informasi mengenai jadwal, syarat dan tata caranya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Nuryanti
Hasil Olah AI/Copilot
PELAKSANAAN PPG - Gambar guru peserta PPG 2025 melakukan lapor diri di LPTK dibuat dengan kecerdasan buatan (AI), Minggu (3/8/2025). Berikut penjelasan tentang sampai kapan lapor diri PPG di LPTK dapat dilaksanakan, lengkap dengan tata caranya.
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.