Senin, 24 November 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 2.

laman https://pintar.kemenag.go.id
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Senin (24/11/2025). Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 2. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui platform digital PINTAR Kemenag kembali meluncurkan Program Pelatihan Digital berbasis MOOC (Massive Open Online Course).

Pelatihan ini dirancang fleksibel, asinkron dan sepenuhnya daring.

Pendaftaran telah dibuka mulai 23-25 November 2025, sementara pelatihan dimulai pada 26-30 November 2025.

Dalam Pintar Kemenag, terdapat pelatihan bertajuk 'Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH)', yang merupakan langkah taktis Kemenag untuk menjawab kebutuhan mendesak akan Pengawas JPH yang profesional, berintegritas, dan kompeten.

Salah satu modul krusial dalam pelatihan ini adalah 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 2. Modul ini didesain untuk membekali peserta dengan pengetahuan mendalam tentang regulasi, standar, dan prosedur JPH, termasuk pemahaman komprehensif tentang Undang-Undang JPH dan Standar Jaminan Produk Halal (SJPH). 

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis peserta dalam melakukan pengawasan dan penilaian terhadap sistem halal yang diterapkan oleh pelaku usaha.

MOOC ini juga berfungsi sebagai syarat awal untuk mengikuti tahapan lanjutan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yang secara khusus menargetkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam, berpendidikan Sarjana (S1) dan diutamakan yang pernah terlibat dalam kegiatan pengawasan JPH. 

Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 2, PINTAR Kemenag

1. Rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk disebut? 

Jawaban: SJPH

2. Menetapkan dan melaporkan penyelia halal/tim manajemen halal yang beragama Islam merupakan? 

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Jawaban: Kebijakan Halal

3. Siapakah yang menjadi sasaran sosialisasi dan publikasi kebijakan halal?

Jawaban: Semua jawaban benar

4. Bagaimana prosedur pencucian najis yang benar?

Jawaban: Dicuci tujuh kali dengan air dan salah satunya menggunakan tanah

5. Dokumen sertifikat halal yang sudah habis masa berlaku sudah teregistrasi di BPJPH dan sertifikat halal luar negerinya masih dapat digunakan sebagai dokumen pendukung yang sah jika

Jawaban: Bahan diproduksi pada masa berlaku sertifikat

6. Penyelenggara pelatihan bagi penyelia halal adalah instansu di bawah ini, kecuali? 

Jawaban: Lembaga swastan BNSP

7. Produk bersertifikat halal berikut ini dapat dikecualikan dari kewajiban mencantumkan label halal, kecuali ...

Jawaban: Diedarkan oleh distributor pihak ketiga

8. Di bawah ini mana yang tidak termasuk Ketentuan Standar Nasional Indonesia terkait halal yang telah disahkan/ditetapkan? 

Jawaban: SNI 99004; 2021

9. Jenis bahan berikut yang tidak termasuk dalam PPH adalah... 

Jawaban: Bahan pencampur

10. Berdasarkan pernyataan di bawah ini, manakah yang tidak termasuk kriteria pemantauan dan evaluasi?

Jawaban: Pelaku usaha harus menetapkan tim manajemen halal

Baca juga: Jawaban 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah PINTAR Kemenag 13-17 November

Disclaimer: 

  • Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 
  • Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved