Ibadah Haji 2026
Komisi VIII DPR Bahas Transformasi BPH Jadi Kementerian dan Dorong Regulasi Baru Tata Kelola Haji
Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra menggelar FGD bertajuk “Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi”, Rabu (20/8/2025).
Forum ini menjadi ajang penting untuk mengevaluasi pelaksanaan haji 2025 sekaligus menyiapkan arah kebijakan baru menuju transformasi Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah.
"Forum ini diharapkan memberi masukan konkret dalam menyusun kebijakan nasional, agar tata kelola haji lebih terukur dan berkelanjutan," kata Wakil Ketua Komisi VIII, H. Abdul Wachid, ditulis, Kamis (21/8/2025).
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, mendorong efisiensi layanan, termasuk wacana pemangkasan masa tinggal jemaah dari 42 hari menjadi 30 hari serta opsi penggunaan Bandara Thaif sebagai pintu masuk alternatif.
Dari sisi regulasi, Guru Besar Hukum Tata Negara UI, Dr. Qurrata Ayuni, mengingatkan perlunya memperjelas kewenangan lembaga dan memperkuat mekanisme audit dana haji.
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf, juga menegaskan perlunya revisi UU.
"Khususnya terkait pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen dan penerapan sistem pembayaran biaya haji langsung dari rekening jemaah ke penyelenggara untuk menjamin transparansi," katanya.
Diskusi ini menekankan bahwa tata kelola haji harus dibangun dalam ekosistem terintegrasi yang mencakup perencanaan perjalanan, efisiensi pembiayaan, perlindungan jemaah, hingga optimalisasi dana haji dalam investasi produktif melalui BPKH.
Dana haji yang dikelola profesional diyakini mampu menjaga keberlanjutan pembiayaan tanpa membebani jamaah.
Ketua Panitia FGD, H. Harun K. Rumpa, menegaskan bahwa haji bukan sekadar perjalanan ibadah, melainkan amanah besar pelayanan umat.
“Lewat FGD ini, kami ingin melahirkan terobosan, sehingga penyelenggaraan haji 2026 benar-benar memberikan pengalaman ibadah yang nyaman, tertib, dan berkesan bagi jemaah,” ujarnya.
Hasil FGD akan menjadi masukan krusial bagi revisi regulasi sekaligus langkah strategis pembentukan Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah, sebagai jawaban atas tantangan tata kelola haji yang semakin kompleks.
Untuk diketahui, mulai tahun 2026, seluruh urusan penyelenggaraan haji Indonesia akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan implementasi Peraturan Presiden No. 154 Tahun 2024.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid Desak DPR Tuntaskan RUU Haji Bulan Ini Agar Persiapan 2026 Tak Keteteran
Perubahan yang Terjadi
- Kemenag tidak lagi menangani pendaftaran, pelayanan, dan pemberangkatan jemaah haji.
- Seluruh pegawai dan aset Kemenag yang terkait haji akan dipindahkan ke BP Haji—disebut sebagai “bedol desa” oleh Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i.
- Fokus baru Kemenag: pelayanan keagamaan dan pendidikan keagamaan.
Masa Transisi
- Tahun 2025 menjadi tahun terakhir Kemenag menyelenggarakan haji.
- BP Haji sedang memperkuat struktur dan sistem untuk mengambil alih sepenuhnya pada 2026.
- Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku sedih karena Kemenag telah mengurus haji selama puluhan tahun, namun menyebut peralihan ini sebagai langkah terbaik.
Sebagian berita ini sudah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Komisi VIII DPR RI Dorong Transformasi BPH Menuju Kementerian Haji, Wakaf dan Umrah
Sumber: Warta Kota
Ibadah Haji 2026
Soal Peleburan BPKH-BPH, Komisi VIII DPR Ingin Pengelolaan Keuangan & Penyelenggaraan Haji Dipisah |
---|
Ketua Komisi VIII DPR Tegaskan BPKH dan BPH Tetap Dipisah, Berpotensi Rawan Jika Dilebur |
---|
Hadapi Ibadah Haji Tahun 2026, BP Haji Bakal Siapkan Petugas Haji Lebih Optimal |
---|
Serahkan Penyelenggaraan Haji ke BPH, Kemenag akan Fokus Urus Pendidikan dan Bimas Agama |
---|
Agustus BP Haji Mulai Persiapan Penyelenggaraan Haji 2026 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.