Demo di Jakarta
Sosok Ibu Pencuri AC Rumah Uya Kuya, Hidup dengan Rp 30 Ribu Sehari, Rawat Cucu yang Disabilitas
Ibu tukang parkir pencuri AC rumah Uya Kuya diajukan restorative justice. Hidup miskin, rawat cucu disabilitas, tak berniat jahat.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Dalam gelombang amarah dan penjarahan rumah komedian dan anggota DPR RI, Uya Kuya pasca demo, muncul satu sosok yang menggugah empati.
Seorang ibu tukang parkir berusia lanjut, tersangka pencurian AC, yang hidup dengan penghasilan Rp30 ribu sehari dan merawat cucunya yang tunawicara.
Rumah Uya Kuya dijarah pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, dan berlanjut hingga dini hari Minggu, 31 Agustus.
Peristiwa ini terjadi di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai buntut dari kemarahan publik terhadap video joget anggota DPR yang viral.
Sejumlah barang dijarah dari rumah Uya Kuya, seperti barang elektronik meliputi TV, AC, dispenser, perabotan rumah tangga, yaitu kursi, lemari, sepeda, pakaian, sapu lidi, alat makan, akta jual beli, surat-surat pribadi (sebagian ditemukan kembali oleh polisi), dan 12 ekor kucing ras, termasuk British Shorthair, ikut raib
Pasca penjarahan, kondisi rumah Uya Kuya berwarna putih itu terlihat kaca jendela pecah, pagar dan pintu jebol. Dinding penuh coretan cat semprot bertuliskan “Disita Rakyat” dan “Dari Rakyat untuk Rakyat” menghiasi dinding. Rumah nyaris kosong, hanya menyisakan puing dan kenangan keluarga yang hilang
Uya Kuya dan keluarganya hanya sempat menyelamatkan empat potong baju dan satu mobil saat evakuasi.
Ia menyebut belum ada barang yang dikembalikan hingga 3 September, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Beberapa hari pasca kejadian itu, di tengah proses hukum, Uya memilih jalur restorative justice, membuka ruang maaf dan keadilan sosial bagi mereka yang terpinggirkan.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman.
Restorative justice melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi bersama. Restorative Justice fokus pada memperbaiki kerugian dan trauma korban.
Upaya menempuh Keadilan Restorative bisa berupa permintaan maaf, pengembalian barang, kerja sosial, atau bentuk pemulihan lain. Upaya penyelesaian proses hukum ini cocok untuk kasus pidana ringan, anak, perempuan, atau pelaku dengan kondisi khusus.
Restorative justice diatur dalam Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Berlaku untuk tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal 3 bulan penjara atau denda tertentu.
Dalam kasus Uya Kuya, restorative justice diajukan karena tersangka adalah seorang ibu lanjut usia dengan kondisi ekonomi memprihatinkan, dan tidak memiliki niat jahat. Pendekatan ini membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.
Sosok Ibu Pencuri AC Rumah Uya Kuya
Uya Kuya mengajukan restorative justice atau penyelesaian kasus pidana di luar proses hukum pengadilan.
Sumber: TribunJakarta
Demo di Jakarta
Sosok 'Profesor R' Pembuat Bom Molotov Saat Demo Ricuh di Jakarta, Masih Berusia Remaja |
---|
Uya Kuya Korban Hoaks, Berusaha Ikhlas Rumah Dijarah, Bahkan Ingin Bebaskan Pelaku karena Kasihan |
---|
Kompol Cosmas Tahu Kabar Affan Kurniawan Meninggal Dari Medsos: Sungguh di Luar Dugaan |
---|
Ibunda Ungkap Tak Ada Orang yang Datang Beli Jam Richard Mille Ahmad Sahroni yang Dibawa Anaknya |
---|
Analisis dan Solusi Pakar Transportasi, Penyebab Halte Selalu Jadi Objek Amukan Demonstran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.