Rabu, 3 September 2025

Demo di Jakarta

Delpedro Jadi Tersangka dan Ditangkap, Lokataru: Kejam, Bentuk Kambing Hitam pada Organisasi

Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menilai, penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sebagai perbuatan yang kejam.

Instagram @lokataru_foundation
DITANGKAP POLISI - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam, atas dugaan penghasutan massa. Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menilai, penangkapan Delpedro ini sebagai perbuatan yang kejam. Bahkan Fian merasa penangkapan Delpedro merupakan bentuk desain kambing hitam pada organisasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dikabarkan ditangkap oleh personil Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. 

Tak hanya ditangkap polisi, Delpedro Marhaen mendadak juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan perbuatan aksi anarkis.

Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.

Berdirinya Lokataru Foundation ditujukan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.

Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menilai, penangkapan Delpedro ini sebagai perbuatan yang kejam.

Bahkan Fian merasa penangkapan Delpedro merupakan bentuk desain kambing hitam pada organisasi.

Pasalnya penangkapan Delpedro dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas.

"Apa yang mau kami sampaikan adalah ini kejam. Ini bentuk desain kambing hitam kepada organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, kelompok, Non-Governmental Organization (NGO), LSM segala macam."

"Yang secara fungsi dan peran memang tugasnya melakukan pendidikan politik, melakukan pengaruh taman HAM, menyuarakan aspirasi publik, tapi tanpa dasar yang jelas, tanpa asbabun nuzul (latar belakang/sebab terjadi) yang kuat, siapa perawinya (orang yang meriwayatkan/ menyampaikan) ya kan," kata Fian dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut Fian menegaskan sebelum ditangkap Delpedro tidak pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus   penghasutan perbuatan aksi anarkis yang menjeratnya kini.

Lalu tanpa adanya proses pemanggilan, Delpedro justru langsung ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Tuduhan Hasutan terhadap Direktur Lokataru

"Tiba-tiba tanpa ada proses pemanggilan, proses silang, pemanggilan awal, tiba-tiba dituduh sebagai penghasut dengan pasal-pasal lapisan yang lainnya."

"Ditangkap langsung sebagai tersangka, kita minta penjelasan lebih detail, butuh kuasa hukum disuruh langsung ke Polda," terang Fian.

Meski demikian, Fian menegaskan bahwa Lokataru Foundation memiliki bukti yang kuat untuk membantah segala tuduhan yang ditujukan pada Delpedro tersebut.

"Jelas kita bukan organisasi buatan gitu. Kita jelas serius kerja punya metodologi punya paradigma," tegas Fian.

Respons Kompolnas

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan