Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Tersangka, Kejagung Ungkap Chromebook Didorong Meski Pernah Ditolak Era Muhadjir
Nadiem jadi tersangka korupsi laptop. Chromebook tetap didorong meski pernah gagal dan ditolak di era Muhadjir Effendy.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Meski sempat gagal dan tidak ditindaklanjuti di era Muhadjir Effendy, Nadiem disebut tetap mendorong uji coba dan pengadaan perangkat tersebut. Negara diduga mengalami kerugian Rp1,9 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.
Duduk Perkara: Chromebook Pernah Gagal, Tapi Tetap Didorong
Menurut Kejagung, proyek pengadaan Chromebook sebenarnya telah diuji coba pada 2019, saat Muhadjir Effendy masih menjabat sebagai Mendikbud.
Namun, hasil uji coba menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak cocok digunakan di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
“Karena ujicoba pengadaan Chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T),” kata Nurcahyo.
Muhadjir disebut tidak menindaklanjuti surat dari Google Indonesia terkait uji coba. Namun, saat Nadiem menjabat pada 2020, ia justru melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google dan menyepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) sebagai bagian dari proyek pengadaan TIK.
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ujar Nurcahyo.
Baca juga: Kardus Sepatu, Tas Jinjing, dan USD: Rantai Suap Hakim Korporasi CPO Terungkap di Sidang
Jalur Pengadaan Chromebook: Dari Rapat ke Aturan

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Nadiem menggelar rapat virtual tertutup dengan sejumlah pejabat internal, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Dalam rapat itu, Nadiem disebut membahas pengadaan alat TIK dengan menggunakan Chromebook, meski saat itu pengadaan belum dimulai.
“Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” jelas Nurcahyo.
Nadiem kemudian menjawab surat dari Google untuk melakukan uji coba agar Chromebook bisa digunakan di Kemendikbudristek.
Kejagung
Nadiem Makarim
Korupsi Laptop
Chromebook
Muhadjir Effendy
Mendikbudristek
Jurist Tan
Nadiem tersangka
Kata Nadiem usai Jadi Tersangka Laptop Chromebook: Saya Tak Melakukan Apapun, Allah Melindungi Saya |
---|
Setelah Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Akan Ditahan di Rutan Salemba |
---|
Anehnya Nadiem: Mendikbud Sebelumnya Ogah Pakai Chromebook, tapi Eks Bos Gojek Tetap Ingin Gunakan |
---|
Ekspresi Tegang Nadiem Makarim usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi: Saya Tak Lakukan Apapun |
---|
Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung, Kasus Google Cloud di KPK Jalan Terus |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.