Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Langsung Ditahan
Nadiem Makarim langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook oleh Kejaksaan Agung.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejaksaan Agung Bakal Periksa Lagi Nadiem Makarim untuk Kasus Korupsi Laptop Hari Kamis Besok |
---|
Eks Stafsus Nadiem, Fiona Bungkam Setelah Diklarifikasi KPK 12 Jam Terkait Kasus Google Cloud |
---|
KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani Terkait Kasus Google Cloud |
---|
Kejagung: Pengajuan Red Notice Jurist Tan Sudah Dikirim ke Interpol, Tinggal Tunggu Persetujuan |
---|
Kejagung Periksa Distributor Chromebook dan Bos Acer Indonesia Usut Korupsi Laptop di Kemendikbud |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.