Sabtu, 6 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook setelah 120 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa

Atas penetapan tersangka ini, Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM DIPERIKSA KEJAGUNG - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025) pagi. Atas penetapan tersangka ini, Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. 

Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebanyak dua kali dalam kasus korupsi laptop chromebook ini, dia pertama kali diperiksa pada 23 Juni dan pemeriksaan kedua pada 15 Juli.

Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 19 Juni 2025.

Kemudian, hari ini, Kamis (4/9/2025), Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah memeriksa sebanyak 120 saksi dan 4 ahli terkait perkara ini.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tambahnya.

Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas penetapan tersangka ini, Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, mengatakan bahwa Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan Nadiem itu terhitung sejak hari ini, Kamis (4/9/2025).

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Langsung Ditahan

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook ini, sebagai berikut:

  1. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
  2. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek 
  3. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 
  4. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Dua tersangka yakni Sri dan Multasyah langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara Jurist Tan hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih berada di luar negeri, sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, dijadikan sebagai Tahanan kota karena menderita sakit jantung yang cukup akut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan