Jumat, 15 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Diwarnai Tangis Eks Pegawai RSUD Soewondo

Tangis eks karyawan RSUD RAA Soewondo Pati menangis saat memberikan keterangan di hadapan Pansus pemakzulan Bupati Sudewo.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
DOA BERSAMA - Eks pegawai honorer RSUD RAA Soewondo Pati yang menjadi bagian dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar selamatan dan doa bersama atau istighosah di posko donasi Aliansi, depan Kantor Bupati Pati, Selasa (12/8/2025) malam. Mereka meminta agar dapat dipekerjakan kembali atau Bupati Sudewo yang dilengserkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai bekerja menyelidiki kebijakan Bupati Pati Sudewo yang diduga bermasalah, Kamis (14/8/2025).

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak angket digulirkan DPRD Kabupaten Pati setelah warga melakukan demo besar-besaran di Alun-alun Kabupaten Pati menolak kebijakan Sudewo yang ingin menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen dan menuntut agar Sudewo mundur. 

Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Namun, tuntutan mereka bukan hanya itu, DPRD Pati menyebut ada sekitar 22 tuntutan yang disampaikan peserta unjuk rasa, kemudian dirangkum menjadi 12 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.

Baca juga: Sudewo Kembalikan Uang Suap Rp720 Juta, KPK Tegaskan Jerat Hukum Tetap Berlaku

Ketua Pansus Hak Angket DPRD, Teguh Bandang Waluyo menyampaikan dalam rapat Pansus hari ini pihaknya memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Pihak yang dihadirkan adalah eks karyawan RSUD Soewondo, jajaran direksi RSUD Soewondo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pati, dan Plt Kepala BKPSDM Pati.

Baca juga: Cak Imin Serahkan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Berproses di DPRD

Tujuan pemanggilan untuk meminta keterangan guna menjadi bahan dasar pembahasan dalam pansus.

"Terkait itu (potensi pemakzulan bupati, red) kami belum bisa jawab. Yang jelas pansus kami sudah mulai berjalan," ucap dia dikutip dari Tribunjateng,com.

Tangis Mantan Karyawan RSUD

Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Pati, pihak legislatif memanggil mantan karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, rumah sakit milik pemerintah daerah Pati, Jawa Tengah.

Lima perwakilan eks karyawan RSUD dari total 220 orang yang mengalami pemutusan kerja dihadirkan di dalam rapat Pansus.

Rapat Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo tersebut pun diwarnai tangis saat dua mantan pegawai RSUD memberikan keterangan.

Haning Dyah dan Siti Masruhah, dua mantan pegawai RSUD Soewondo menangis terisak di hadapan anggota dewan.

Tangis Haning dan Siti pecah saat pimpinan dan anggota Pansus menanyakan keadaan dan harapan mereka setelah tak lagi menjadi karyawan RSUD.

Haning diketahui sudah mengabdi di RSUD Soewondo Pati selama 10 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan