Sabtu, 6 September 2025

Demo Mahasiswa Ricuh di Pamulang

Tahanan Kasus Unpam Dicampur Dengan Tersangka Umum

Agus Yohanes, orangtua dari Benedectus Mega Pradipta, tersangka kasus rusuh di Unpam mengatakan

zoom-inlihat foto Tahanan Kasus Unpam Dicampur Dengan Tersangka Umum
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Situasi memanas di Universitas Pamulang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agus Yohanes, orangtua dari Benedectus Mega Pradipta, tersangka kasus rusuh di Unpam mengatakan dirinya telah menjenguk anaknya sejak Jumat malam (19/10/2012) dan anaknya dalam keadaan baik meski beberapa bagian tubuhnya luka dan memar.

Agus, yang juga mantan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan dirinya sempat miris melihat keadaan anaknya tersebut. "Saya sempat mirislah, dapat sms dari anak saya. Isinya "Pa datang ke Polda saya sudah di sel, ditahan," ucap Agus saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/10/2012).

Tanpa pikir panjang, Agus langsung menuju Polda Metro untuk melihat keadaan anaknya. Agus mendapati anaknya yang kini duduk di semester 7 Fakultas Hukum itu beberapa bagian tubuhnya lebam dan mereka ditempatkan terpisah tidak dalam satu sel melainkan dicampur dengan tahanan lain.

Namun setelah Agus memberitahukan keadaan anak-anaknya pada para petinggi Polri, barulah anaknya serta 10 orang lainnya ditempatkan dalam satu sel dan tidak lagi dicampur dengan tahanan lain.

"Anak saya luka, termasuk korban yang dipukuli saat bentrokan. Di sel juga mengeluh digebukin oleh tahanan lain. Setelah saya telpon beberapa petinggi Polri saat ini sudah direspon dan mereka semua sudah dalam satu tahanan," tutur Agus.

Agus mengatakan saat ini tiga keluarga dari 11 mahasiswa Unpam yang ditahan di Polda Metro telah berkumpul di Kontras untuk merembukkan langkah hukum selanjutnya

Untuk diketahui, 10 mahasiswa Unpam dan seorang alumnus sejak Jumat (19/10/2012) malam mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Seluruhnya ditangkap Kamis malam usai pagi harinya terjadi unjuk rasa anarkis saat mereka menolak kedatangan Wakapolri ke kampusnya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 orang tersebut, semuanya memenuhi unsur pasal 213 ayat (2) KUHP, pasal 335 KUHP dan 170 KUHP," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (19/10/2012) malam.

Rikwanto mengatakan, khusus bagi tersangka Rian Sartono Perdana (22) ditambahkan pasal UU Darurat no 12 tahun 1951 lantaran terbukti membawa sajam.

"Semuanya berstatus tersangka dan dikenakan penahanan," tegas Rikwanto.

Berikur nama 11 orang tersangka tersebut :

1. Jerry Christianto alias Ahmad jaelani (20) warga Pamulang jurusan Keguruan semester 6.

2. Herdiansyah (21) warga Depok, jurusan teknik elektro semester 3

3. Eko setiawan (26) warga depok, jurusan ekonomi smester 7.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan