Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Sabu 4 Ons Sabu di Pontianak
Teknik penyamaran (undercover) tersebut, awalnya polisi mengamankan tersangka DK dan barang bukti serbuk diduga sabu-sabu seberat sekitar 102 gram
Penulis:
Tito Ramadhani
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -Operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengamankan empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Tersangka DK, SJ, SH dan UH diamankan di dua lokasi berbeda, Selasa (21/6/2016) dan Kamis (26/6/2016).
Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 410 gram.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini berawal pada Sabtu (21/6), sekitar pukul 16.30 WIB, Ditresnarkoba Polda Kalbar memperoleh info ada seseorang yang diduga bandar sabu dan ekstasi di Gang Gajahmada 10, Jl Gajahmada, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.
"Atas informasi tersebut, personil Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan transaksi (penyamaran) kepada DK di satu di antara hotel, di wilayah Kota Pontianak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Ade Sapari saat rilis tersangka dan barangbukti di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jl Zainuddin, Pontianak, Selasa (28/6/2016)
Teknik penyamaran (undercover) tersebut, berhasil mengamankan tersangka DK dan barang bukti serbuk diduga sabu-sabu seberat sekitar 102 gram.
Dari hasil penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan dengan mengamankan SJ yang beralamat di Gang Gajahmada 10, Jalan Gajahmada, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.
"SJ diketahui merupakan sebagai residivis dalam kasus tindak pidana narkoba. Berdasarkan catatan, pada tahun 2010 ia pernah menjalani hukuman 5,5 tahun penjara," jelas pria yang pada 1 Juli 2016 ini akan berpangkat Kombes.
Barang bukti yang di amankan, serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 102 gram, satu unit timbangan digital, dan alat-alat pendukung lainnya.
Pengembangan dan penyilidikan terus berlanjut, Kamis (23/6) sekitar pukul 20.00 WIB, dua tersangka lainnya, yakni SH dan UH ditangkap saat berada di Gang Stabil Jl Tanjungraya I, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur.
SH merupakan warga Jl Tanjungraya I, sementara UH adalah warga Jl Tanjungraya II. Dari penangkapan kedua tersangka ini, turut diamankan sembilan orang yang diduga sebagai pengguna atau pemakai narkotika, yang pada saat digrebek kepolisian, sedang berada di lokasi penangkapan.
"Setelah dilakukan tes urin, hasilnya semua positif pemakai narkotika," terang Ade.
Barang bukti yang diamankan, serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 308 gram, 86 butir pil yang diduga ekstasi, uang tunai Rp 3.050.000, empat unit timbangan digital dan sejumlah alat pendukung lainnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda. Serta pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.