Selasa, 11 November 2025

Nyamar Jadi PSK, Polwan Ini Lepas Jilbab dan Berpakaian Seksi, Diminta Layani Brondong Tarifnya Ini

Kasus human trafficking memang cukup meresahkan bagi masyarakat. Biasanya praktik tersebut dilakukan secara terselubung.

Editor: Sugiyarto
capture video
ilustrasi 

Keesokan hari, yakni Rabu (30/8/2017) sekitar pukul 15.30 WIB, Polsek Wedarijaksa dengan dipimpin Rochana menggerebek warung kopi Kuro-Kuro.

Polisi mengamankan barang bukti termasuk 3 PSK, 4 pria hidung belang, satu pasangan mesum yang terkunci rapat di kamar serta seorang mucikari atau pemilik warung kopi Kuro-Kuro, Woro Wiranti (34).

Pelaku dijerat Pasal 296 KUHPidana karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.

"Mana Brondongnya, katanya saya mau dikasih brondong? Tanya saya kepada mucikari yang juga biduan itu."

"Ia hanya kaget dan meminta maaf. Saat ini proses hukum sedang berlangsung dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Penyelidikan tak ditemukan pekerja gadis di bawah umur," imbuh Rochana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved