Jumat, 29 Agustus 2025

Ibu Hamil 9 Bulan Meninggal di RSUD Pangkep, Keluarga Berencana Tuntut Pihak RS

Seorang ibu yang tengah hamil 9 bulan, meninggal dunia saat dirawat di RSUD Pangkep. Pihak keluarga berencana akan menuntut pihak RS.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Network
Ilustrasi ibu hamil 

Menurut Ihsan, tidak siapnya peralatan yang ingin dipakai di ruangan ICU hingga hal tersebut memperlambat proses pertolongan.

"Hal yang aneh juga, dokter spesialis yang menangani belum berada di lokasi akan tetapi diinformasikan kepada suami dan keluarga almarhumah sudah ingin dioperasi," ujar Ihsan.

Ihsan menambahkan, sesuai sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, bahwa dokter mempunyai kewajiban merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian/keunggulan yang lebih apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.

"Saya juga menilai sesuai Pasal 46 Undang-Undang No 44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit menyatakan kalau RS bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenang kesehatan di rumah sakit," jelasnya.

Sementara itu Direktur RSUD Pangkep, dr Annas Ahmad yang dikonfimasi Tribun Timur, menuturkan, bila ada hal yang kurang berkenan atas pelayanan di rumah sakit, maka itu adalah hak seorang pasien menyampaikan ke pihak managemen RSUD Pangkep.

"Iya, termasuk jika ada yang menganggap terjadi kesalahan, maka setiap pasien berhak atas informasi pelayanan sebagai hak dan keawajiban kami untuk menjawabnya," kata dr Annas.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Seorang Ibu Hamil 9 Bulan Meninggal di RSUD Pangkep, Keluarga Akan Menuntut! Begini Kronologisnya

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan