Sabtu, 30 Agustus 2025

TNI Gadungan Sekap Wanita Asal Jakarta, Minta Uang Rp 50 Juta hingga Ancam Bunuh Korban

Seorang pria bernama Merhan (28) harus berurusan dengan polisi karena telah menyekap dan menyandera seorang wanita asal Jakarta.

Dok Polsek Padang Ratu/Tribun Lampung
Polsek Padang Ratu mengamankan warga Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, karena menyekap dan menyandera seorang perempuan asal DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Merhan (28) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ia telah menyekap dan menyandera seorang wanita asal Jakarta.

Pelaku sendiri merupakan warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah.

Setelah menyekap korban, pelaku minta uang Rp 50 juta dan mengancam akan membunuh korban.

Kepada polisi, Merhan mengakui semua perbuatannya.

Ia juga mengaku menggunakan akun palsu di Facebook dengan memakai nama Duha.

Untuk mengelabui korban, Merhan berpura-pura menjadi anggota TNI AU. Merhan beralasan hanya iseng belaka.

Ia berubah pikiran setelah korban Megawati (51), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, terlihat tertarik padanya.

"Karena dia (korban) sepertinya suka. Saya kemudian mencoba minta uang. Dia kirim (transfer)," ujar Merhan, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Gatal Posting Tubuh Seksi dan Harta di Bali, Instagram yang Tipu Warga Medan Rp 20 M Malah Ditangkap

Dengan alasan ibunya sedang sakit, lanjut Merhan, pelaku meminta korban datang ke Lampung.

"Saya janjian ketemuan (dengan korban) di Kotabumi. Karena dia gak tahu saya. Saya bilang saya keponakan Duha," jelasnya.

Sampai di areal perkebunan singkong Kecamatan Anak Ratuaji, pelaku kemudian memulai aksinya dengan mengancam untuk membunuh korban dengan menggunakan pisau.

Ia juga mengikat tangan korban dengan tali dan menyekap mulut dengan kain.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Freed B 2043 UBC milik korban, ponsel Samsung A7 dan OPPO A9 milik korban, serta pisau dan tas selempang milik pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 333 KUHPidana dan atau 285 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Porter Gadungan di Pasar Klewer Solo Tertangkap, Ternyata Residivis, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan