Pengusaha Emas Dibunuh
Bukti Cinta MM, Pelaku Pembunuhan Bos Emas di Jayapura pada VLH, Tato Bertuliskan I Never Let You Go
MM, pelaku pembunuhan bos emas di Jayapura, membuat tato sebagai bukti cintanya pada VLH, istri korban.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Daryono
MM berpura-pura menjadi begal dan akan merampas harta berharga Acik.
Korban ditemukan tewas di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIT.
Lima hari setelahnya, MM ditangkap pada Jumat (2/7/2021) saat hendak meninggalkan Papua melalui Bandara Theys Eluay Sentani.
Sementara itu, VLH diamankan di kampung halamannya, Kampung Tirowali, Kecamatan Baraka, Enrekang, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021).

Meski MM adalah pelaku tunggal pembunuhan, VLH ditangkap karena terlibat dalam merencanakan aksi berdarah itu.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Robby Urbinas, mengungkapkan MM dan VLH sudah merencanakan pembunuhan terhadap Acik sejak Februari 2021.
Sejak awal, VLH sudah mempersiapkan skenario pembunuhan Acik seolah-olah terjadi karena perampokan.
“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya, Senin (5/7/2021), dilansir Tribun-Papua.com.
“VLH sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” imbuhnya.
Mengutip Tribun-Papua.com, VLH sendiri telah mengakui ia mengetahui rencana pembunuhan terhadap Acik.
Baca juga: Warga Duga Dani yang Mayatnya Ditemukan Jalan Seroja Raya Jadi Korban Pembunuhan dan Ini Motifnya
Baca juga: Pengusaha Emas di Jayapura Dibunuh, Sang Istri Terlibat, Modus Awal Mengaku Dirampok
“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengatahui aksi pembunuhan itu,” terang Gustav.
Akibat perbuatannya, VLH akan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara MM dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," pungkas Gustav, dikutip dari Tribun-Papua.com.
MM Jadikan VLH sebagai ATM Berjalan
