Rabu, 27 Agustus 2025

Sumbangan Rp 2 Triliun

JK Sebut Pemerintah Tak Perlu Turun Tangan Urusi Bantuan Rp 2 Triliun, Cukup Kapolda Nyatakan Salah

Mantan Wapres RI Jusuf Kalla menyebut pemerintah tak perlu turun tangan mengurusi sumbangan Rp 2 triliun milik keluarga Akidi Tio.

Penulis: Inza Maliana
Dok PMI
Ketua PMI, Jusuf Kalla, Kamis (9/7/2020). Mantan Wapres RI Jusuf Kalla menyebut pemerintah tak perlu turun tangan mengurusi sumbangan Rp 2 triliun milik keluarga Akidi Tio. 

"Tetapi oleh Bapak Eko Indra Heri, disarankan untuk diserahkan di Polda Sumsel sehingga bisa diketahui oleh orang banyak karena ini terkait bantuan dari masyarakat," kata Supriadi, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Selasa (3/8/2021).

Polda Sumsel Nyatakan Saldo di Bilyet Giro Tak Cukup Rp 2 Triliun

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, menyampaikan hasil koordinasinya dengan Bank Mandiri di Sumatera Selatan.

Diketahui, bilyet giro yang diserahkan Heryanti ke pihak bank telah diperiksa ke Bank Mandiri Sumatera Selatan.

Supriadi mengungkapkan, sesuai bilyet giro yang diberikan pada polisi, pihak bank telah mengklarifikasi bahwa saldo di rekening ternyata tidak cukup.

"Hasil koordinasi dan cek pada Bank Mandiri di Sumsel, sesuai BG (bilyet giro) yang diberikan, kita dapatkan klarifikasi dari pihak bank, saldo di rekening tidak cukup."

Baca juga: PPATK Ungkap 3 Hal Mencurigakan Terkait Sumbangan Keluarga Akidi Tio

"Maksudnya di rekening saudari Heryanti, di rekening giro tidak cukup saldonya," kata Supriadi, dikutip dari tayangan Video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (4/8/2021).

Kemudian Supriyadi juga memberikan informasi terkait perkembangan kasus donasi Rp 2 triliun dari Akidi Tio ini.

Supriyadi menuturkan, tahap berikutnya polisi akan meminta keterangan dari pihak bank dan pihak lainnya.

Supaya nantinya bisa dikroscek dengan keterangan dari Heryanti serta keterangan lainnya yang sudah didapatkan polisi.

"Kedua terkait perkembangan kasusnya, tahap berikutnya dari pihak perbankan dan pihak lain dimintai keterangan, dan kita kroscek keterangan Heryanti dan keterangan lainnya," imbuh Supriyadi.

Baca juga: Tanggapan Kompolnas soal Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio: Perlu Bantuan PPATK untuk Melacak

Tanggapan OJK

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Selatan, Untung Nugroho, menjelaskan pada prinsipnya semua bentuk instrumen transaksi keuangan dapat digunakan.

"Semua bisa digunakan asalkan uangnya ada dan yang bisa menjawab ini pihak yang menyumbang, " ujarnya singkat.

Dijelaskan Untung, bilyet giro dan cek secara harfiah sama penggunaannya yakni sebagai alat transaksi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan