Selasa, 11 November 2025

Polres Bangkalan akan Ganti Rugi Rumah Warga yang Terdampak Ledakan saat Pemusnahan Bahan Peledak

Polres Bangkalan akan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan rumah warga yang terdampak ledakan saat pemusnahan bahan peledak.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Kegiatan disposal atau pemusnahan barang bukti berupa mercon dan bahan peledak milik Polres Bangkalan, berdampak terhadap kerusakan atap, asbes, kaca, hingga plafon rumah di sekitar Lapangan Tembak Kodim 0829, Kampung Bajik, Kelurahan Bancaran, Bangkalan, Sabtu (16/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino memastikan pihak Polres Bangkalan akan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan rumah warga yang terdampak ledakan saat pemusnahan barang bukti mercon dan bahan peledak.

"Puluhan rumah terdampak itu ada di Kampung Bajik dan Kampung Sebaneh di wilayah RW 03 Kelurahan Bancaran. Setelah pendataan, saya akan menghubungkan dengan pihak kepolisian untuk ditinjau dan perbaikan," kata AKBP Alith Alarino kepada awal media, Sabtu (16/4/2022).

Sementara itu Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto menyampaikan, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino didampingi Kabag Ops Kompol Bagus Muhammad Kurniawan mengecek kondisi kerusakan di SMK Negeri 4 pada sore hari.

"Sedangkan Pak Wakapolres (Kompol Mukhammad Lutfi) berkeliling ke rumah-rumah warga. Insyaallah malam ini ada penyerahan bantuan untuk warga terdampak ledakan siang tadi," ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan setidaknya 40 unit rumah mengalami kerusakan akibat dampak dari pemusnahan barang bukti berupa mercon dan bahan peledak milik Polres Bangkalan, Sabtu (16/4/2022).

Kegiatan disposal atau pemusnahan barang bukti berupa mercon dan bahan peledak milik Polres Bangkalan, berdampak terhadap kerusakan atap, asbes, kaca, hingga plafon rumah di sekitar Lapangan Tembak Kodim 0829, Kampung Bajik, Kelurahan Bancaran, Bangkalan, Sabtu (16/4/2022).
Kegiatan disposal atau pemusnahan barang bukti berupa mercon dan bahan peledak milik Polres Bangkalan, berdampak terhadap kerusakan atap, asbes, kaca, hingga plafon rumah di sekitar Lapangan Tembak Kodim 0829, Kampung Bajik, Kelurahan Bancaran, Bangkalan, Sabtu (16/4/2022). (Istimewa)

Kegiatan disposal atau pemusnahan barang bukti itu berlangsung di sekitar Lapangan Tembak Kodim 0829, Kampung Bajik, Kelurahan Bancaran, Bangkalan, Sabtu (16/4/2022).

Kerusakan yang paling banyak adalah pada kerusakan atap, asbes, kaca, hingga plafon rumah di sekitar lokasi pemusnahan petasan.

Hasil pendataan melalui personel Babinsa yang diterima Lurah Pejagan, Sugiono mencatat, ada 40 unit rumah dan SMK Negeri 4 yang megalami kerusakan.

Mayoritas kerusakan terjadi pada asbes, kaca, dan plafon akibat getaran dari ledakan pemusnahan barang bukti.

"Kerusakan paling parah yakni SMK Negeri 4, kaca pecah dan genteng merosot," ungkap Sugiono kepada Tribun Jatim Network.

Ia menjelaskan, sebelum kegiatan pemusnahan barang bukti, tidak ada pemberitahuan kepada warga.

Biasanya, warga akan mendapatkan informasi dari pihak RT apabila ada kegiatan latihan tembak.

Baca juga: Puluhan Rumah Warga Rusak Terdampak Ledakan saat Pemusnahan Barang Bukti Mercon dan Bahan Peledak

"Pemberitahun itu ditujukan supaya warga tidak melintas di sekitar lapangan tembak. Namun untuk kegiatan pemusnahan itu tidak ada koordinasi. Sehingga banyak warga bertanya-tanya," jelas mantan Lurah Pangeranan itu.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan pria berinisial MM (28) dalam penggerebekan rumah di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved