Minggu, 31 Agustus 2025

Tunggu Teman Tak Kunjung Datang, Seorang Pencuri Ketiduran di Rumah Korban

Pencuri spesialis rumah kosong di Lampung Tengah itu, kemudian ditangkap oleh warga yang curiga dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

Editor: Willem Jonata
Today Online
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). 

Sementara itu, baik AR dan JH mengakui aksi pencurian di rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Aksi pencurian itu mereka lakukan sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku JH mengatakan, dirinya mengira AR sudah meninggalkan tempat kejadian perkara, dan pulang ke rumahnya, karena itu ia tidak menyusul AR ke lokasi tempat mereka mencuri.

Aksi pencurian di rumah kosong itu telah direncanakan oleh AR dan JH. Keduanya berangkat pada dini hari, lalu lompat ke bagian belakang rumah korban, dan merusak kunci pintu dengan linggis besi.

Setelah mengobok-obok isi rumah korban, keduanya berhasil membawa barang hasil curian berupa televisi, laptop dan mainan anak-anak.

Pelaku JH pulang membawa barang hasil curian dengan mengendarai satu unit sepeda motor. Sementara pelaku AR menunggu di lokasi pencurian dengan harapan dijemput kembali oleh rekannya tersebut.

Nahas bukannya dijemput sang kawan yang mengiranya sudah pulang ke rumahnya, AR justru bangun tidur dengan tangan terborgol dan digelandang ke Mapolres Lampung Tengah. (Tribunlampung.co.id/Syamsiralam)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pencuri di Lampung Tengah Diamankan Polisi Setelah Ketiduran di Teras Rumah Korban

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan